Mar 29, 2021
Indonesia dan Denmark pada kesempatan webinar Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Jakarta pada Maret 2021, telah mengungkapkan minat khusus mereka untuk meningkatkan kesadaran pada hukum kekayaan intelektual di negara masing-masing. Sasaran khusus sosialisasi di dalam peningkatan kesadaran tersebut adalah Usaha Kecil Menengah (UKM), perusahaan swasta serta lingkungan akademik perguruan tinggi. Acara tersebut merupakan acara bilateral antara pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta paten dan merek dari Denmark.
Ketiga
target kelompok sasaran sosialisasi tersebut yaitu Usaha Kecil Menengah (UKM),
perusahaan swasta serta lingkungan akademik perguruan tinggi sekiranya perlu
untuk berkontribusi pada peran penting akan kesadaran kekayaan intelektual. Di
Indonesia, masih banyak masyarakat khususnya kegiatan unit UKM yang belum sepenuhnya
mengerti dan memahami akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual.
Dengan masyarakat memahami hak dan perlindungan kekayaan intelektual, pastinya
pada kegiatan transaksi bisnis dan pada prosesnya menjadi lebih kondusif, aman
dan mudah.
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan aset yang tidak berwujud tetapi memiliki peranan yang sangat penting di pasar global. Oleh karena itu, HAKI tentunya harus dilindungi. Lalu pertanyaannya, bagaimana anda bisa mendapatkan perlindungan HAKI di Indonesia? Tentunya cukup mudah, anda hanya perlu untuk melakukan pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Pada sesi webinar Zoom Meeting, Kantor Paten dan Merek Denmark (DKPTO) membagikan strategi mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi Usaha Kecil Menengah (UKM), perusahaan swasta serta lingkungan akademik perguruan tinggi. Pembicara DKPTO, Christina Aagard mengakui bahwa adanya kendala seperti keterbatasan sumber daya dan dana serta beliau juga menyarankan akan pentingnya perencanaan sosialisasi secara cermat dan baik agar dapat direalisasikan dengan benar. Selanjutnya, ada poin khusus yang perlu diperhatikan untuk hasil yang efektif bagi ketiga sasaran khusus sosialisasi, seperti contohnya DKPTO memilih cara untuk memproduksi konten digital dengan cara mempertimbangkan anggaran dan sumber daya. Contoh cara mendapatkan anggaran dan sumber daya, kita bisa mencontoh negara Denmark yang berhasil menarik investor dan partisipan untuk menonton dan memilih “Dragon’s Den” (Serial TV versi Denmark).
Selain poin tersebut, hal terpenting dari hasil sosialisasi tersebut adalah bisa menarik perhatian dan menunjukan betapa pentingnya Usaha Kecil Menengah (UKM), perusahaan swasta serta lingkungan akademik perguruan tinggi, untuk melindungi hak kekayaan intelektualnya. Webinar Zoom Meeting kali ini melibatkan banyak orang khususnya partner dan media sehingga setiap orang dapat mengakses dan berpartisipasi.
Dalam kesempatan ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual harus bisa mempelajari atau mencontoh DKPTO dalam memberikan sosialisasi kekayaan intelektual pada Zoom Meeting. Di samping itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan DKPTO memiliki kesamaan dalam memberikan sosialisasi pada masyarakat, yaitu dengan cara memanfaatkan media sosial, website serta media massa untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Dengan adanya sosialisasi webinar kali ini, diharapkan dapat memberikan motivasi serta meningkatkan minat Usaha Kecil Menengah (UKM), perusahaan swasta serta lingkungan akademik perguruan tinggi dalam membuat ide karya intelektual serta mendorong mereka untuk mendaftarkan karya atau idenya agar mendapatkan perlindungan hukum. (raa/alb/su)
Untuk informasi lebih
lanjut lagi terkait artikel di atas dapat menghubungi Sdri. Ratu Aurora di
email [email protected].
(Tulisan di atas adalah merupakan artikel dan tidak dapat dianggap sebagai advis atau opini hukum dari penulis dan/atau kantor hukum K&K Advocates).
*****