Tari Daeng & Wayang Otok Obrol Terdaftar di Ditjen Kekayaan Intelektual

Jan 20, 2021

Dua kearifan lokal budaya Jawa Tengah yaitu Tari Daeng dan Wayang Otok Obrol kini sudah dicatatkan karya ciptanya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM R.I. Dengan telah dilakukannya pencatatan tersebut, maka dua warisan budaya leluhur itu sudah mendapat perlindungan hukum.

Pemerintah kini dapat melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk memperkuat kepemilikan kekayaan intelektual komunal (KIK) seperti Tari Daeng dan Wayang Otok Obrol dan mencegah pihak asing yang ingin membajak atau mencuri KIK Indonesia.

Langkah cepat pemerintah untuk mencatatkan Tari Daeng dan Wayang Otok Obrol patut diapresiasi, di tengah kekhawatiran apabila tidak segera dicatatkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, maka warisan budaya leluhur yang bernilai tingkat tinggi seni tersebut dapat diklaim oleh negara lain.

Indonesia pernah memiliki pengalaman bahwa beberapa produk seni budaya Indonesia diklaim oleh Malaysia sebagai produk budaya mereka. Pemerintah Malaysia sudah beberapa kali mengklaim budaya Indonesia seperti Tari Zapin, Rendang, Gamelan, tercatat dalam akta budaya Malaysia.

Pemerintah Malaysia juga pernah mengklaim Reog dan lagu Rasa Sayange serta Tari Pendet asal Bali, namun klaim negara tentangga itu akhirnya bisa diselesaikan secara baik-baik setelah mendapat protes dari Pemerintah Indonesia.

Surat pencatatan Hak Cipta atas dua kearifan lokal budaya Jawa Tengah itu telah diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Bapak Yasonna H Laoly kepada Pemerintah Daerah Jawa Tengah belum lama ini. Menteri khawatir kalau tidak didaftarkan warisan budaya leluhur ini, yang tinggi tingkat seninya, suatu saat negara lain akan mengklaimnya.

Kekayaan Intelektual Komunal merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok dan merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat.

Tari Daeng adalah tarian tradisonal yang berasal dari Purbalingga, Jawa Tengah.   Tari Daeng merupakan salah satu dari beragam kesenian tradisional daerah atau pertunjukan rakyat yang hidup dan berkembang di Kabupaten Purbalingga.  Pada zaman dahulu, tarian ini ditarikan oleh para kaum lelaki  karena terdapat gerakan-gerakan silat yang  menjadi ciri khas tarian ini.

Selain kesenian yang berbau magis, kesenian ini juga merupakan sarana penyebaran agama Islam pada saat itu, terlihat dari musik yang digunakan menggunakan terbang/rebana.       Dalam kesenian Tari Daeng terdapat nyanyian yang menggunakan Bahasa Belanda bercampur bahasa lokal dan bahasa Indonesia yang susah untuk ditirukan oleh anak muda zaman sekarang.  Dalam perjalannnya Tari Daeng ini kemudian  berkembang, tidak lagi dimainkan oleh para lelaki, akan tetapi juga  penari perempuan.

Sementara itu  kesenian Wayang Otok Obrol merupakan kesenian lokal yang terus  dihidupkan oleh masyarakat  di Wonosobo . Menurut  sejarahnya, Wayang Otok Obrol merupakan karya seorang warga yang merupakan dalang masa itu. Dia  getol mengadakan pementasan, namun karena kurangnya alat akhirnya meminjam ke daerah lain. Sayangnya, ketika belum siap tampil, sehingga masyarakat saling ramai otok.

Wayang Otok Obrol mempunyai ciri khas berbeda dibanding Wayang Gagrak Mataram. Perbedaan itu antara lain terletak pada sunggingan tokoh wayang, suluk dalangnya juga berbeda, ketiadaan sinden atau wiraswara juga membedakannya dari yang lain. Sementara untuk gamelan kerap dianggap tidak lengkap atau hanya tujuh alat gamelan, notasi gemelannya juga lebih sederhana. (raa/su)

 

Untuk informasi lebih lanjut lagi terkait artikel di atas dapat menghubungi Sdri. Ratu Aurora di email ratu.aurora@kk-advocates.com.


(Tulisan di atas adalah merupakan artikel dan tidak dapat dianggap sebagai advis atau opini hukum dari penulis dan/atau kantor hukum K&K Advocates).

*****



Avatar
Ratu Aurora

SENIOR ASSOCIATE

K&K Advocates