Feb 03, 2025
JAKARTA: Singapura dan Indonesia sepakat bekerja sama untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan paten melalui peluncuran program Collaborative Search and Examination (CS&E) pada 2 Januari 2025. Diluncurkannya program tersebut oleh Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada para inventor dan inovator yang hendak memperoleh pelindungan paten di kedua negara tersebut.
Melalui CS&E, proses pemeriksaan permohonan paten yang memanfaatkan program ini akan diprioritaskan untuk diselesaikan lebih cepat dan inventor atau pemohon paten diberikan jaminan bahwa hasil pemeriksaan substantif tahap awal akan diterima dalam kurun waktu 10 (sepuluh) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan CS&E atau sejak tanggal publikasi, manapun yang paling akhir, tanpa dikenakan biaya tambahan.
Meskipun tidak ada biaya tambahan, terdapat persyaratan yang perlu dipenuhi oleh inventor atau pemohon paten, yaitu permohonan hanya memiliki maksimal 20 (dua puluh) buah klaim, sudah termasuk paling banyak 3 (tiga) buah klaim mandiri. Selain itu, terdapat kuota pengajuan permohonan CS&E yang berlaku setiap bulan dan tahunnya, dimana kuota tersebut merupakan kuota gabungan yang berlaku pada IPOS dan DJKI.
Sebagai pilot project, program CS&E akan diselenggarakan hingga tanggal 1 Januari 2027. Saat ini, IPOS sudah mempersiapkan fasilitas yang dibutuhkan bagi para inventor dan pemohon paten untuk mengikuti program ini melalui sistem pengajuan permohonan milik IPOS. Di sisi lain, DJKI tengah mempersiapkan fitur-fitur yang diperlukan pada sistemnya untuk mendukung keberlangsungan program tersebut di Indonesia.
Kami akan dengan senang hati memberikan penjelasan lebih lanjut kepada Anda tentang program CS&E dan membantu untuk mengetahui peluang Anda dalam mengikuti program tersebut. (RKH/VHD-su)