Jul 22, 2024
Perubahan ketentuan yang tengah dicanangkan dalam RUU Paten yang saat ini dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diarahkan untuk menyesuaikan kepada standar yang berlaku dan diterapkan oleh negara-negara lain, khususnya negara-negara maju. Penyesuaian dilakukan untuk mengikuti perkembangan teknologi dan inovasi baru di Indonesia maupun di dunia. Kemunculan inovasi baru secara terus menerus di Indonesia diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal dan oleh karenanya dibutuhkan perangkat hukum yang dapat diterapkan dalam jangka panjang. RUU Paten ini merupakan bentuk respon pemerintah terhadap pesatnya perkembangan perekonomian dan perdagangan. Pemerintah berpandangan bahwa sebagian besar ketentuan dalam UU Paten yang berlaku saat ini tidak lagi memadai untuk mengikuti perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, sebagai amandemen kedua, RUU Paten ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas dan terstruktur mengenai paten serta membantu mendorong inovasi nasional.
Salah satu perubahan penting dan menarik yang diperkenalkan oleh RUU Paten adalah adanya perkembangan dalam pengelompokan invensi. Perkembangan ini mencakup kejelasan pelindungan terhadap penemuan terkait dengan program komputer. Dalam RUU Paten ini, pengaturan tentang program komputer akan sepenuhnya dialihkan ke UU Hak Cipta, yang berarti permohonan paten untuk program komputer tidak lagi diterima dan akan diatur berdasarkan ketentuan mengenai hak cipta. Aspek-aspek seperti kode sumber, algoritma, dan perangkat lunak lebih lanjut akan dilindungi oleh UU Hak Cipta, bukan lagi oleh UU Paten. Sedangkan invensi yang diimplementasikan menggunakan komputer dikelompokkan ke dalam kategori sistem, metode, dan penggunaan sesuai dengan perluasan definisi invensi yang diatur dalam RUU Paten, dan oleh karenanya dapat diajukan sebagai paten. Perubahan ini diharapkan dapat menghilangkan kerancuan dalam menentukan jenis kekayaan intelektual yang tepat untuk melindungi suatu program komputer.
Selain itu, perubahan lainnya yang diperkenalkan oleh RUU Paten adalah masa tenggang (grace period) untuk mengajukan permohonan pendaftaran paten dengan hak prioritas. Saat ini, UU Paten yang berlaku tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menikmati hak prioritasnya apabila jangka waktu permohonan selama 12 (dua belas) bulan telah berakhir. Namun, apabila RUU Paten disahkan, akan terdapat masa tenggang selama 4 (empat) bulan tambahan yang dapat dimanfaatkan oleh inventor untuk mengajukan permohonan paten di Indonesia dengan hak prioritas. Masa tenggang untuk mengajukan permohonan pendaftaran paten atas invensi yang telah diumumkan sebelumnya juga diperpanjang oleh RUU Paten, dari 6 (enam) bulan menjadi 12 (dua belas) bulan sebelum tanggal penerimaan. Ketentuan baru terkait masa tenggang ini memberikan ruang bagi inventor untuk tetap dapat memperoleh kesempatan melindungi invensinya di Indonesia.
Kedua contoh di atas hanyalah sebagian kecil dari perubahan yang diusulkan dalam RUU Paten. Masih terdapat sekitar 20 (dua puluh) poin perubahan penting lainnya dalam undang-undang yang berlaku saat ini yang akan mengalami perubahan signifikan, untuk mengikuti kebutuhan saat ini dan menyesuaikan kembali dengan ketentuan internasional. Setelah RUU Paten disahkan, pemerintah perlu segera menerbitkan peraturan pelaksanaan sebagai produk hukum turunannya. Hal ini dikarenakan tujuan perubahan dan penyempurnaan yang diatur dalam RUU Paten tentu baru dapat tercapai secara maksimal apabila produk hukum turunannya juga segera disesuaikan. Dengan ketentuan-ketentuan yang sesuai, diharapkan segala potensi yang ditawarkan oleh penyempurnaan UU Paten tersebut dapat memberikan kepastian hukum serta pelindungan yang lebih baik bagi pemegang paten dan pelaku usaha.
Keinginan Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Paten menjadi UU Paten dalam waktu dekat menunjukkan bahwa pembahasan RUU Paten telah memasuki tahap krusial, dimana pihak-pihak yang relevan dengan perubahan dan penyesuaian yang diperkenalkan dipersilakan untuk memberikan masukan terhadap RUU tersebut guna memastikan bahwa amandemen tersebut akan mengarah pada terbentuknya standar praktik pelindungan paten yang lebih baik di Indonesia.
K&K Advocates memiliki tim yang ahli di bidang pelindungan paten dan secara aktif serta cermat memantau perkembangan RUU Paten. Oleh karena itu, apabila Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai RUU Paten tersebut, Anda dapat menghubungi Ibu Risti Wulansari di risti.wulansari@kk-advocates.com dan Ibu Rizka Khairunnisa di rizka.khairunnisa@kk-advocates.com (RKH/SAS/GMW).