RUU Paten Masuk Prolegnas Prioritas

Sep 26, 2023

JAKARTA: Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan atas Undang Undang No.13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas menjadi undang undang bersama DPR.

Menurut situs web DPR, https://www.dpr.go.id, RUU perubahan atas UU Paten berada pada urutan ke-35 Prolegnas Prioritas dan saat ini ada sekitar 39 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas, termasuk juga di antaranya RUU perubahan atas UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Sesuai dengan amanat perundangan yang berlaku terkait pembentukan undang-undang, maka pemerintah terbuka dalam menerima saran dan masukan dari publik. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI) saat ini sedang turun ke masyarakat, para pemangku kepentingan, dan penegak hukum untuk melakukan sosialisasi terhadap RUU Perubahan atas UU Paten tersebut.

Sosialisasi tersebut bertujuan guna memperoleh masukan dari publik untuk dituangkan ke dalam penyusunan RUU tersebut, yang hasil akhirnya dapat mengakomodir kepentingan masyarakat secara tepat mengenai pelindungan paten.

Secara substansi, memang perlu dilakukan perubahan terhadap UU Paten guna mengikuti perkembangan global dan ketentuan nasional maupun internasional yang berlaku saat ini. Masih terdapat ketentuan yang tidak sesuai dengan aturan internasional yang berdampak terhadap keraguan negara lain terkait penegakan pelindungan paten di Indonesia, yang kemudian juga berpotensi menghambat investasi dan inovasi.

Analis Hukum DJKI, Andi Kurniawan, sebagaimana dikutip dari situs web resmi DJKI, dgip.go.id, mengatakan perubahan terhadap UU Paten bertujuan untuk meningkatkan pelindungan atas hak kekayaan intelektual dari produk-produk yang diperdagangkan. Amandemen dibutuhkan untuk menjamin prosedur pelaksanaan hak atas kekayaan intelektual yang tidak menghambat kegiatan perdagangan.


Andi mengatakan dalam bidang paten terdapat beberapa isu yang menjadi poin-poin amandemen sehubungan dengan isu inovasi nasional, antara lain terkait pelindungan paten sederhana, invensi yang dapat diimplementasi dengan bantuan komputer, dan masa tenggang. Selain itu, juga ada isu harmonisasi ketentuan internasional terkait penggunaan produk atau proses yang telah diberi paten di Indonesia. (RKH-AKR/su)

Avatar

K&K Advocates