Pintu Tanpa Sentuhan Pada Rumah Tinggal Dipatenkan

Jul 08, 2021

Mewabahnya Covid-19 di seluruh dunia, termasuk Indonesia telah menakutkan banyak orang. Penularan virus Covid -19  ke manusia sangat cepat dan mudah terjadi. Dengan berjabatan tangan dengan orang yang terpapar virus Covid - 19, maka virus itu bisa berpindah. Rasa takut dan khawatir berlebihan, menurut para ahli, menurunkan imunitas seseorang. Bila daya tahan tubuh menurun pada sàat itulah virus itu akan mudah menyerang.

Oleh karena itulah orang berusaha untuk menghindari kontak secara langsung, tidak saja dengan orang. Akan tetapi  juga dengan benda padat seperti handle (gagang) pintu. Gagang pintu rumah adalah media yang paling memungkinan terjadinya penularan virus karena sering dipegang oleh banyak orang ketika akan membuka pintu rumah.

Bagi inventor, masa mewabahnya Covid-19 memberikan inspirasi bagi orang orang kreatif untuk  invensi baru atau inovasi produk. Orang kini semakin kreatif dan inovatif. Seperti kita ketahui bahwa invensi baru atau inovasi itu tidak selalu dari hasil riset, akan tetapi ide invensi baru atau inovasi itu bisa datang dari realita di masyarakat.

Kenyataan di lapangan kemudian diolah, dianalisa, sehingga menjadi sebuah inovasi baru yang bisa diberi paten. Hal inilah yang dilihat oleh Zhilli Izzati Khairuni dari LPPM Universitas Negeri Medan. Dia mencoba untuk mencari solusi guna memecahkan suatu masalah yaitu membuka pintu rumah tanpa memegang handle (gagang).

Selama ini banyak orang, bahkan hampir sebagian besar, memegang handle (gagang) pintu setiap kali akan membuka pintu rumah. Hal itu sudah biasa dilakukan. Namun, dengan merebaknya virus Covid-19 cara seperti itu berisiko terjadinya penularan virus, sehingga muncul ide bagaimana caranya supaya orang tidak bersentuhan dengan gagang pintu rumah  setiap kali akan memasuki rumah.

Adalah Zhilli Izzati Khairuni, seorang inventor, menemukan bahwa membuka pintu rumah tidak mesti dengan memegang handle (gagang), tapi cukup dengan lampu sensor gerak dan pintu rumah akan terbuka secara otomatis. Artinya, tanpa sentuhan.

Zhilli Izzati Khairuni sudah mengajukan permohonan pendaftaran paten atas invensi Pintu Tanpa Sentuhan dengan Lampu Sensor Gerak Pada Pengguna Rumah Tinggal ke Direktorat Paten Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Permohonan itu diajukan pada tanggal 25 November 2020, dan dipublikasikan pada 14 Juni 2021. Saat ini invensi itu masih dalam masa pengumuman.

Pengumuman paten tersebut bertujuan untuk memberi kesempatan pada pihak lain guna memberi sanggahan terhadap invensi atau inovasi baru pintu Pintu Tanpa Sentuhan Dengan Lampu Sensor Gerak Pada Pengguna Rumah Tinggal.

Menurut dokumen yang dikutip dari Berita Resmi Paten, dijelaskan bahwa inventor telah melakukan penelitian dan menghasilkan sebuah kriteria model perancangan desain rumah tinggal sederhana yang dapat dijadikan sebagai panduan dalam mengembangkan rumah pada suatu kawasan perumahan.  Kriteria tersebut berdasarkan pengumpulan data pada sebuah objek penelitian yaitu kawasan perumahan di Kota Medan.

Menurut inventor, data diperoleh berdasarkan pekerjaan, presentase umur dan jumlah penghuni rumah. Data tersebut telah dianalisis dengan metode analisis open coding, axial coding dan selective coding.

Hasil analisis tersebut inventor mendapat masukan dan saran dari responden. Saran itu akan dijadikan pandangan dalam mengolah ide dan konsep perencanaan dan perancangan rumah tinggal sederhana di kawasan perumahan.

Hasil dari perancangan tersebut menghasilkan suatu pengembangan produk inovasi yang dibutuhkan dalam sebuah rumah yaitu Pintu Tanpa Sentuhan dengan Sensor Lampu sebagai salah satu alternatif menjaga anggota keluarga dari penyebaran bakteri dan virus, terutama virus Covid-19.

Inovasi baru produk itu kini masih dalam tahap pengumuman, belum lagi masuk phase pemeriksaan substantif.  Pemeriksa paten nantinya akan memeriksa apakah invensi itu bisa diberi paten atau tidak. Di kenyataan sehari- hari sudah ada mall atau gedung perkantoran yang menggunakan sensor pintu terbuka secata otomatis. Namun, dalam pemeriksaan nanti apakah pemeriksa paten melihat invensi Pintu tanpa Sentuhan Dengan Lampu Sensor Gerak Pada Pengguna Rumah Tinggal  merupakan sebuah invensi baru atau tidak.

Sebuah invensi baru bisa diberi paten apa bila telah memenuni syarat sebagaimana diatur dalam Undang Undang Paten (UU No.13 Tahun 2016). (rie/su)

*****

Untuk informasi lebih lanjut lagi terkait dengan paten dapat menghubungi Ibu Risti Wulansari di email office@kk-advocates.com.

(Tulisan di atas adalah merupakan artikel dan tidak dapat dianggap sebagai advis atau opini hukum dari penulis dan/atau kantor hukum K&K Advocates).



Avatar
Risti Wulansari

PARTNER

K&K Advocates