Perlindungan Hak Cipta Musik di Era Digital

Oct 21, 2020

Perkembangan karya musik di Indonesia   terus meningkat, dari   karya para musisi atau pencipta lagu yang sudah terkenal, maupun para pendatang baru. Selaras   dengan kecanggihan teknologi   digital, makin banyak musisi atau pencipta lagu yang memperkenalkan karyanya melalui beberapa platform musik digital yang dapat digunakan di Indonesia.  Dengan perkembangan yang sedemikian pesat, maka menjadi   penting bagi pemerintah Indonesia untuk ikut melindungi karya musik dari para musisi atau pencipta lagu di Indonesia, karena makin banyaknya penggiat musik   yang mendapatkan keuntungan ekonomi melalui   karya musiknya.

Perlindungan terhadap hak cipta karya musik telah diatur di dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Undang - Undang Hak  Cipta).  Pasal 1 ayat 1 Undang - Undang Hak Cipta menjelaskan : “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata berupa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang - Undangan“. Artinya,   hak cipta suatu karya melekat secara otomatis kepada penciptanya   sebagai pemegang hak cipta. 

 Terkait dengan ciptaan itu sendiri, dalam Pasal 1 ayat 3 dijelaskan: “Ciptaan adalah setiap karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pemikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata”. Selain itu, Undang – Undang Hak Cipta dalam Pasal 4 menjelaskan: “Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi”. Mengacu pada penjelasan pasal di atas, jika kita akan menggunakan hak cipta milik orang lain,  terlebih dahulu kita wajib untuk meminta izin dan atau membeli legalitas atas hak cipta tersebut. 

 Sekarang hampir semua musisi atau pencipta lagu di Indonesia melakukan pengumuman karya musiknya dengan menggunakan platform digital. Pengumuman oleh musisi dalam dunia digital itu tidak hanya sebatas memperkenalkan  karya musik,  tetapi  juga  pengumuman video clip musik, penampilan live performance dari musisi atau pencipta lagu, lirik lagu, dan chord dari karya musik itu sendiri. 

Akibatnya, modus   pelanggaran   terhadap karya cipta musik itu juga menjadi lebih berkembang dan canggih. Sebelumnya, mayoritas pelanggaran adalah berupa pembajakan kaset dan CD, terkait lisensi  dan royalti lagu yang dinyanyikan di tempat karaoke, dan masalah izin untuk membuat dan menayangkan cover lagu. Perkembangan bentuk pelanggaran   hak cipta musik di era digital ini secara garis besar dapat dilihat sebagai berikut:


1. Mengunduh Musik Melalui Platform Internet

Kegiatan mengunduh (download) dan   membagikan file karya music atau lagu melalui sharing platform di internet kini menjadi  kegiatan masyarakat untuk mendapatkan lagu dan musik yang disukai, tanpa harus membeli karya yang berwujud fisik . Cara   ini  bisa menjadi suatu pelanggaran apabila dilakukan tanpa izin dari penciptanya atau pemegang hak cipta, maupun bila    kegiatan mengunduh ini bukan dari platform  resmi yang diizinkan oleh pencipta atau pemegang hak cipta. Di  dalam Undang – Undang Hak Cipta, cara ini disebut penggandaan hak cipta dan  dikategorikan  sebagai pelanggaran hak cipta.  Larangan untuk melakukan penggandaan dalam hak cipta diatur di  Undang – Undang Hak Cipta Pasal 9 ayat 3 yaitu : “Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersil ciptaan”, penggadan itu sendiri termasuk kedalam hak ekonomi dari pencipta yang diatur di dalam Pasal 9 ayat 1 hurf b yang berisikan “Pengadaan Ciptaan dalam segala bentuknya” . Terkait dengan penggandaan dalam hak cipta karya musik,    diperjelas lagi dalam Pasal 46 ayat 2 huruf b yaitu: “penggandaan untuk kepentingan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencakup seluruh atau bagian yang substansi dari suatu buku atau notasi musik”.

Sanksi hukum yang dapat diberikan kepada pelaku penggadaan dalam Undang – Undang Hak Cipta Pasal 113 ayat 3 yang berisikan “Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah)


2. Pendistribusian Karya Cipta Musik Orang lain Melalui Platform Internet

 Kemajuan teknologi era digital membuka peluang bagi banyak orang   yang mendistribusikan ulang karya cipta milik orang lain   melalui internet   tanpa meminta izin terlebih dahulu. Padahal penyebaran karya musik melalui platform internet itu dapat menghasilkan keuntungan ekonomi. Contoh kasus pelanggaran ini   dialami langsung oleh grup musik populer bernama Payung Teduh, yang telah merilis lagu berjudul “Akad”. Secara digital, lagu  itu dinyanyikan dan disebarkan ulang oleh orang lain tanpa izin tertulis di berbagai  platform   internet. Meskipun lagu ‘Akad’ menjadi semakin populer, para musisi dari grup Payung Teduh mengeluhkan tindakan melawan hukum tersebut. Apalagi orang-orang yang mendistribusikan ulang lagu ‘Akad’ justru   telah mendapatkan keuntungan ekonomi, yang seharusnya menjadi hak keuntungan pemilik hak cipta lagu tersebut.

Hak   pendistribusian terhadap karya cipta musik itu sejatinya telah dilindungi dalam Undang – Undang Hak Cipta Pasal 9 ayat 1 huruf e yang menjelaskan : “Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan Pendistribusian Ciptaan atau salinannya “. Hak penuh itu juga diperkuat   dalam Pasal 40 ayat 1 huruf d yang menegaskan : “ Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang berupa lagu/atau musik dengan atau tanpa teks”. Dari kedua pasal tersebut, dapat dilihat dengan jelas bahwa  pendistribusian suatu ciptaan tanpa adanya izin dari pencipta atau pemegang hak cipta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta, dan dapat dituntut secara hukum.

Sanksi hukum yang dapat diberikan kepada pelaku pendistribusian dalam Undang – Undang Hak Cipta Pasal 113 ayat 3 yang berisikan “Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).


3.  Merekam Konser Musik dan Membagikan ke Platform Internet  

Pasal-pasal di bidang musik  dalam Undang - Undang Hak Cipta   tidak hanya melindungi lagu dan liriknya,    tetapi juga   melindungi para pelaku pertunjukan musik. Perlindungan itu   diatur dalam Pasal 23 ayat 2 yang menegaskan :  “Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin atau melarang pihak lain untuk melakukan :

- Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan sebagaimana Pelaku Pertunjukan ;

- Fiksasi dan pertunjukannya yang belum difiksasi ;

- Penggandaan atas fiksasi pertunjukan atau salinannya ;

- Pendistribusian atas Fiksasi pertujukan atau salinannya ;

- Penyewaan atas fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada publik ; dan

- Penyediaan atas fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik.”

Undang - Undang Hak Cipta juga  telah mengatur bagaimana   melindungi hak moral bagi para pencipta atau pemegang hak cipta. Perlindungan itu diatur dalam  Pasal 7 ayat 2 yang berisi:

“Informasi elektronik Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi informasi tentang:

- suatu Ciptaan, yang muncul dan melekat secara elektronik dalam hubungan dengan kegiatan Pengumuman Ciptaan;

- nama pencipta, alias atau nama samarannya;

- Pencipta sebagai Pemegang Hak Cipta 

- masa dan kondisi penggunaan Ciptaan;

- nomor; dan

- kode informasi.“

Dari penjelasan itu, setiap pencipta atau pemegang hak cipta khususnya dalam bidang musik berhak    menuntut pemilik platform internet untuk menghapus hasil rekaman  konser yang dibagikan tanpa izin dari pencipta atau pelaku pertunjukan musik tersebut. Sanksi hukum yang dapat diberikan kepada orang yang membagikan hasil rekaman berupa konser music ke platform digitial dalam Undang – Undang Hak Cipta Pasal 116 ayat 2 yang berisikan “ Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf f, untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah).

Untuk Informasi lebih lanjut lagi terkait perlindungan Hak Cipta di Indonesia dapat menghubungi Lazuardi Kusumawijada (lazuardi.kusumawijaya@kk-advocates.com) dan Justi Kusumah (justi.kusumah@kk-advocates.com )


(Tulisan di atas adalah merupakan artikel dan tidak dapat dianggap sebagai advis atau opini hukum dari penulis dan/atau kantor hukum K&K Advocates).


Avatar
Raden Mochamad Lazuardi Kusumawijaya

ASSOCIATE

K&K Advocates