Peringkat Indonesia dalam International IP Index Kembali Menurun

Oct 05, 2026

JAKARTA — Peringkat Indonesia dalam International Intellectual Property Index (International IP Index) kembali menurun pada 2026, mencerminkan masih adanya berbagai tantangan dalam kerangka kekayaan intelektual di Indonesia. Penurunan ini merupakan yang ketiga secara berturut-turut sejak 2024.

Berdasarkan laporan yang baru diterbitkan oleh U.S. Chamber of Commerce, Indonesia berada di peringkat ke-51 dari 55 negara yang disurvei. Indonesia hanya memperoleh skor 29,17% dan berada dalam kelompok negara dengan peringkat terendah, hanya di atas Pakistan, Algeria, Rusia dan Venezuela.

Pada tahun 2024, Indonesia berada di peringkat ke-49. Setahun kemudian, peringkat Indonesia turun menjadi ke-50, dan pada tahun 2026 kembali turun ke peringkat ke-51. Di antara negara-negara ASEAN, Indonesia mencatat peringkat terendah dalam survei 2026. Indonesia berada di bawah Thailand yang menempati peringkat ke-45 dengan skor 36,09%, Brunei Darussalam di peringkat ke-37 dengan skor 40,17%, Vietnam di peringkat ke-40 dengan skor 38,91%, Filipina di peringkat ke-36 dengan skor 40,64%, Malaysia di peringkat ke-29 dengan skor 51,85%; dan Singapura peringkat ke-13 dengan skor 80,13%.

Setiap tahun, U.S. Chamber of Commerce melakukan penilaian terhadap sistem kekayaan intelektual di 55 negara yang menjadi mitra dagangnya di seluruh dunia. Dalam pemeringkatan terbaru, Amerika Serikat menempati peringkat pertama dengan 95,15%, disusul Inggris di peringkat kedua dengan skor 93,98%, dan Prancis di peringkat ketiga dengan skor 93,11%.

U.S. Chamber of Commerce juga mencatat sejumlah kelemahan, antara lain terkait penegakan hukum terhadap pembajakan yang masih marak. Pembajakan digital dan fisik, serta peredaran barang palsu, masih banyak ditemukan di pasar Indonesia.

Selain itu, terdapat beberapa kelemahan lainnya, termasuk tidak adanya insentif kekayaan intelektual khusus untuk pengembangan obat orphan. U.S. Chamber of Commerce juga menyoroti ketentuan mengenai lisensi wajib dan ketentuan pelaksanaan Paten oleh pemerintah dalam hukum paten. Di samping itu, masih terdapat hambatan yang signifikan terhadap lisensi dan komersialisasi aset kekayaan intelektual, termasuk dalam hal alih teknologi.

Di tengah berbagai tantangan tersebut, U.S. Chamber of Commerce juga mencatat sejumlah kekuatan dalam bidang kekayaan intelektual Indonesia. Salah satunya adalah upaya berkelanjutan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam meningkatkan penegakan hukum kekayaan intelektual.

Indonesia juga telah menjalin kerja sama di bidang Patent Prosecution Highway (PPH) dengan beberapa negara, termasuk Jepang dan Korea Selatan. Indonesia juga berencana menjalin kerja sama PPH dengan beberapa negara lainnya, meskipun rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan.

Catatan positif lainnya adalah adanya koordinasi tingkat kabinet dan kerangka koordinasi yang efektif dalam penegakan hukum kekayaan intelektual. Saat ini, terdapat usulan perubahan Undang-Undang Desain Industri yang akan memperpanjang jangka waktu perlindungan bagi desain industri yang terdaftar. (SHJ-su)

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan untuk menghubungi Associate kami [email protected].

Avatar
Shabrina Januarissa