Penilaian IIPA Atas Upaya Indonesia Untuk Keluar dari Priority Watch List (PWL)

Mar 08, 2022

JAKARTA: International Intellectual Property Alliance (IIPA), organisasi yang bergerak dalam bidang perlindungan kekayaan intelektual, telah memberikan penilaian mengenai upaya Indonesia untuk keluar dari Priority Watch List (PWL). Keanggotaan organisasi IIPA terdiri atas lima asosiasi berkaitan dengan hak cipta Amerika Serikat. IIPA memberikan pandangan dan rekomendasi kepada United States Trade Representative (USTR) yang pada intinya menyatakan bahwa Indonesia belum cukup siap untuk dikeluarkan dari Priority Watch List pada tahun 2022.

Selain Indonesia, ada 10 negara lainnya yang juga direkomendasikan oleh IIPA untuk tetap berada dalam Priority Watch List. Mereka adalah Argentina, Chili, China, Ekuador, India, Indonesia, Meksiko, Rusia, Afrika Selatan, Ukraina dan Vietnam.

Dalam siaran pers IIPA yang dirilis akhir bulan lalu disebutkan bahwa rekomendasi itu didasarkan atas penilaian yang dilakukan oleh lima anggota IIPA yaitu Association of American Publisher (AAP), Entertainment of Software Association (ESA), Independent Film & Television Alliance (IFTA), Motion Picture Association (MPA), dan Recording Industry Association of America (RIAA) atas penegakkan, perlindungan hukum dan sistem hukum hak cipta di Indonesia.

Masing-masing organisasi tersebut masih menemukan beberapa catatan terkait dengan cara dan metode bagaimana pelanggaran terhadap karya cipta di Indonesia selama tahun lalu diatasi. Sebagai contoh: hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan kepada para pelanggar hak cipta masih terlalu ringan, sehingga tidak membuat efek yang maksimal jera kepada para pelanggar.

Rekomendasi tersebut dibuat sebagai respon atas permintaan USTR yang meminta catatan, penilaian dan perkembangan hak cipta baik sehubungan dengan penegakkan, perlindungan dan sistem hukum hak cipta di Indonesia kepada IIPA.

Sebelum menetapkan negara mitra dagang AS kedalam Watch List, Priority Watch List atau Foreign Priority Country, USTR terlebih dahulu meminta masukan dari organisasi yang berkaitan dengan kekayaan intelektual, salah satu di antaranya adalah IIPA.

Amerika Serikat akan mengumumkan sejumlah negara yang masuk dalam daftar USTR pada bulan April setiap tahun. Indonesia sudah berada dalam Priority Watch List sejak tahun 2009. Level PWL itu mengindikasikan bahwa masalah pelanggaran terhadap terhadap karya intelektual seperti hak cipta, paten dan merek serta desain industri di Indonesia masih dianggap serius oleh Amerika Serikat.

Dampak negatif dari status PWL tersebut adalah memberi kesan kepada calon investor bahwa di Indonesia masih marak terjadi pelanggaran hak cipta dan pelanggaran kekayaan intelektual lainnya dan kurang memadainya dalam memberi perlindungan hukum terhadap karya intelektual.

Pengaruh IIPA dalam menentukan suatu negara masuk daftar USTR berkaitan dengan penegakkan dan perlindungan kekayaan intelektual cukup kuat. Selama ini, hampir semua rekomendasi IIPA itu diterima oleh USTR karena organisasi ini memberikan kontribusi yang cukup besar kepada perekonomian Amerika Serikat.

Indonesia perlu mempertimbangkan melakukan lobi kepada IIPA sebelum organisasi itu mereka memberi rekomendasi dan membuat catatan perkembangan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Kalau untuk sekarang mungkin sudah terlambat karena IIPA sudah membuat rekomendasi dan catatan perkembangan hak kekayaan intelektual di Indonesia kepada USTR. Namun untuk kedepan upaya-upaya yang lebih terstruktur dan terencana perlu dipertimbangkan oleh pemerintah Indonesia. Sebagai informasi, IIPA membuat catatan dan rekomendasi kepada USTR tidak saja untuk Indonesia, akan tetapi juga mengevaluasi perkembangan hak kekayaan intelektual di lebih dari 100 negara mitra dagang internasional Amerika Serikat.

Saat ini masih ada waktu sekitar dua setengah bulan lagi sebelum USTR mengambil keputusan pada akhir April nanti, maka sebaiknya pihak terkait dari pemerintah Indonesia perlu segera melakukan lobi kepada USTR supaya Indonesia bisa keluar dari Priority Watch List. USTR perlu diberitahu bahwa Indonesia sudah melakukan langkah besar ke arah perbaikan dalam menegakkan hukum dalam melindungi karya intelektual. (jpk/bdp/su)

Avatar

K&K Advocates