Penarikan dan Pengelolaan Royalti di Platform Musik Digital Akan Diatur

Feb 09, 2021

JAKARTA: Pengumpulan dan pendistribusian royalti dari platform musik digital akan segera diatur guna merespon pesatnya perkembangan musik di era digital saat ini. Pengaturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM atau Peraturan Pemerintah.

Bersama para pemangku kepentingan seperti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), para musisi, pencipta dan pemegang hak cipta serta para produser, Pemerintah membahas permasalahan pengelolaan royalti dari platform musik digital.

Dalam pertemuan yang diselenggarakan belum lama ini, Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI) mendengarkan secara langsung apa yang menjadi keluhan para musisi. Dari pertemuan tersebut diketahui bahwa perlu dibuat suatu pengaturan guna merespon hal-hal yang menjadi perhatian dan fokus para musisi.

Para pemangku kepentingan tersebut telah lama mengeluhkan ketidakjelasan pengelolaan hak ekonomi bagi para pencipta, sehingga menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Dalam pertemuan yang turut dihadiri Wamenkum HAM, Ditjen Kekayaan Intelektual bersama pemangku kepentingan terkait menyepakati pengaturan tentang penarikan dan pendistribusian royalti musik digital.

Waskito, perwakilan Persatuan Artis Dangdut Indonesia mengemukakan bahwa ketidakjelasan pengaturan dan transparansi distribusi royalti merupakan permasalahan yang terjadi di lapangan selama ini. Hal tersebut dikarenakan belum tersedianya aturan mengenai besaran pengumpulan dan pendistribusian royalti dari para pendengar atau pengguna platform musik digital.

Freddy Harris, Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, berjanji akan membentuk  satu tim  yang melibatkan  para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan permasalah tersebut. Melalui inventarisasi permasalahan yang ada, pemerintah dapat membentuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM untuk menjawab permasalahan yang berkembang.

Menurut Freddy, salah satu kelemahan dalam penarikan dan pendistribusian royalti kepada pengguna dikarenakan tidak adanya pusat data (database) musik yang bisa dijadikan acuan untuk menarik royalti. Freddy menambahkan, Ditjen Kekayaan Intelektual mulanya sudah berencana akan membuat satu pusat data (database) musik Indonesia. Namun rencana tersebut belum dapat terlaksana karena anggaran yang sudah disiapkan harus dialihkan untuk penanganan pandemi COVID-19.

Sementara itu Wamenkumham, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, dalam pertemuan tersebut menyetujui perlu dibentuk tim guna menginventarisasi permasalahan yang dihadapi oleh para musisi di tanah air.

“Kita (akan) mulai dari menginventarisasi permasalahahan apa yang dihadapi. Substansinya tentu perlu masukan dari para musisi. Nanti kita akan melihat permasalahan yang ada untuk diidentifikasi semua untung ruginya. Hasilnya nanti harus benar-benar memberikan pelindungan penuh kepada teman-teman pencipta dan produser” ujar pria yang akrab disapa Eddy tersebut.

Eddy berharap segala sesuatu yang belum mendapatkan pelindungan hak cipta agar bisa teratasi. Pertemuan ini menjadi titik awal untuk menyusun regulasi guna menjawab permasalahan yang ada, dan memberikan pelindungan kepada para pemangku kepentingan terkait.

Perkembangan era digital dewasa ini telah membawa dampak perubahan perilaku masyarakat dari berbagai sektor kehidupan, salah satunya industri permusikan. Kemunculan platform musik digital yang banyak dinikmati oleh masyarakat, telah menciptakan perubahan tatanan pada industri musik dunia saat ini.

Perkembangan regulasi yang nantinya akan menata dan mengelola platform musik digital untuk melindungi hak ekonomi para pencipta dan pemegang hak cipta diharapkan tidak malah mengekang kreatifitas masyarakat yang ingin berkarya melalui platform musik digital. Hal tersebut mengingat banyak pengguna platform digital, seperti Tiktok dan Youtube misalnya, yang lebih terkenal dan bahkan berpenghasilan bisa lebih besar dibandingkan pencipta atau pemegang hak cipta lagu aslinya. Bila hal-hal seperti ini tidak diperhatikan, maka kedudukan dari para pencipta dan pihak-pihak terkait akan semakin lemah hak-haknya, termasuk hak ekonominya.

Oleh karena-nya, pengaturan yang jelas dan memberikan kepastian hukum sembari memanfaatkan instrumen-instrumen kebijakan yang ada, termasuk LMKN harus dipertimbangkan secara matang. Hal tersebut mengingat bahwa kegiatan pengumpulan dan penyaluran royalti diamanatkan kepada LMKN yang jika didukung regulasi memadai dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait. (jpk/bcs/su)

Untuk informasi lebih lanjut lagi terkait artikel di atas dapat menghubungi Sdr. Justi Kusumah (justi.kusumah@kk-advocates.com) dan Sdr. Bhredipta C. Socarana(bhredipta.Socarana@kk-advocates.com).

 

(Tulisan di atas adalah merupakan artikel dan tidak dapat dianggap sebagai advis atau opini hukum dari penulis dan/atau kantor hukum K&K Advocates).

*****



Avatar
Justisiari P. Kusumah

MANAGING PARTNER

K&K Advocates

Avatar
Bhredipta Socarana

SENIOR ASSOCIATE