Sep 02, 2022
JAKARTA: Pemerintah kini menyiapkan aturan pengelolaan royalti buku guna memberikan kepastian dan memiliki dasar hukum yang jelas untuk meningkatkan kesejahteraan para penulis dan pihak terkait lainnya.
Dengan adanya aturan, yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, maka akan jelas bagaimana penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti kepada para penulis dan pihak terkait lainnya. Aturan tersebut saat ini masih dibahas dan sudah pada tahap pemantapan rancangan dan harmonisasi dengan ketentuan lain yang berlaku.
“Kita butuh dasar hukum yang jelas, khususnya dalam pelaksanaan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti atau pembagian keuntungan dari penggandaan karya literatur digital atau virtual,” kata Bapak Anggoro Dasananto, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI ketika memberikan sambutan pada acara kegiatan Pembahasan Peraturan Menteri Terkait Pengelolaan Royalti Bidang Buku di Bogor belum lama ini.
Menurut Bapak Anggoro, sebagaimana dikutip dari website dgip.go.id, untuk memberikan kesejahteraan kepada para penulis serta pihak terkait lainnya harus ada dasar hukum yang jelas terkait pengelolaan royalti.
Perkembangan dunia literatur di era digital saat ini sudah sangat maju. Banyak karya buku apakah dalam bentuk karya sastra ataupun ilmu pengetahuan bisa dinikmati atau diunduh oleh masyarakat hanya melalui media digital.
Meskipun demikian, para penulis saat ini masih menghadapi tantangan terkait pembajakan. Hasil karya mereka dengan mudah dibajak. Pembajakan karya tulis ada di mana-mana, sehingga para pencipta dan pihak terkait lainnya dirugikan karena tidak menerima royalti sebagai mana mestinya.
Tidak bisa dipungkiri bahwa tidak semua penulis buku dapat hidup dari hasil karyanya karena sistem penarikan royalti dan pendistribusiannya saat ini belum diatur dengan baik oleh negara. Padahal masalah pengelolaan royalti ini sudah diatur jelas dalam Undang Undang Hak Cipta (UU No. 28 tahun 2014).
Peraturan pemerintah, yang sedang dibahas oleh pemerintah, tidak hanya sekedar menghargai dan mengakui eksistensi para penulis buku, akan tetapi juga melindungi hak-hak ekonomi mereka. Penghargaan atas karya kreatif dan perlindungan hak ekonomi kepada para penulis atas karya buku akan mendorong lahirnya karya serta kreativitas baru yang bermutu.
Pemerintah sudah lebih dahulu mengatur penarikan dan pendistribusian royalti hak cipta lagu dan/atau musik melalui Peraturan Pemerintah No 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Peraturan, yang sudah mulai berlaku sejak bulan Maret 2021, untuk mengoptimalisasikan fungsi dari pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan karya dan produk hak terkait khususnya pada lagu atau musik. (RAA/su)