Jun 24, 2021
JAKARTA – Penemuan berupa ide kadang kadang tidak disengaja. Ide bisa muncul dalam pikiran pada saat melihat kenyataan di lapangan. Ide juga bisa datang dari hasil riset. Bagi kebanyakan orang melihat petugas penangan pemakaman jenazah Covid-19 merupakan hal biasa dan sudah menjadi pemandangan setiap hari melalui media televisi semenjak merebaknya pandemi Covid-19 melanda dunia, termasuk di Indonesia.
Satu jenazah bisa ditangani sampai enam petugas. Mereka diwajibkan memakai
pakaian Alat Pelindung Diri Lengkap (APDL) sesuai prosedur yang diberikan oleh
Kementerian Kesehatan untuk menangani pemakaman seorang jenazah
Covid-19.
Tidak jarang pula mereka menggunakan pakaian seadanya, bahkan pernah
diberitakan petugas penanganan pemakaman jenazah menggunakan jas hujan untuk
melindungi diri dari kemungkinan tertular penyakit berbahaya itu.
Mereka terpaksa menggunakan pakaian seadanya karena ketidak
tersediaan APDL. Jumlah korban meninggal akibat Covid banyak, tidak
sebanding dengan ketersediaan APDL.
Bagi sebagian orang, kenyataan di lapangan seperti itu menimbulkan ide baru
bagi mereka yang berpikiran kreatif. Jumlah orang yang menangani jenazah
Covid-19 sebenarnya bisa dikurangi, sehingga penggunaan APDL juga bisa
berkurang. Adalah dua inventor bernama Dwi Mutiara Harfina dan Zaini dari LPPM
Universitas Andalas melihat dari cara penanganan pemakaman jenazah itu bisa
lebih disederhanakan dan lebih efisien dengan bantuan peralatan, sehingga
keterlibatan orang lebih sedikit, dan APDL yang dibutuhkan bisa berkurang.
Penemuan ide baru tersebut bisa dipaten. Untuk memastikan apakah penemuan itu
bisa dipatenkan, maka terlebih dahulu diajukan permohonan kepada Direktorat
Paten Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Dari situ,
permohonan tersebut akan diperiksa oleh pemeriksa paten.
LPPM Universitas Andalas diketahui telah mengajukan permohonan paten sederhana
untuk proses penanganan pemakaman jenazah Covid-19 menggunakan Mobile Robot.
Permohonan itu diajukan pada 14 Desember 2020, dan saat sudah selesai masa
pengumuman, selanjutnya masuk ke tahap pemeriksaan substansi.
Menurut dokumen permohonan paten sebagaimana dikutip dari Berita Resmi Paten,
dijelaskan bahwa proses pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal dunia
dilakukan secara khusus sesuai dengan prosedur yang diberikan Kementerian
Kesehatan. Selama ini, dibutuhkan sedikitnya 6 orang petugas pemakaman jenazah.
Mereka diharuskan menggunakan APDL.
Dalam prakteknya, peningkatan korban jiwa akibat Covid-19 tidak berbanding
lurus dengan ketersediaan APDL, sehingga petugas pemakaman jenazah seringkali
tidak menggunakan APDL sesuai standar.
Untuk mengurangi penggunaan APDL, menurut inventor tersebut adalah dengan
mengurangi jumlah petugas dalam proses pemakaman jenazah. Hal ini dapat
dilakukan dengan menggunakan keranda yang berbasis mobile robot.
Mobile robot untuk penanganan pemakaman jenazah Covid-19 pada
prinsipnya merupakan modifikasi keranda beroda. Roda keranda tersebut
dipasang motor DC sehingga pergerakan roda dapat dikendalikan oleh
mikrokontroller dengan prinsip menghidupkan dan mematikan aliran arus yang
mengalir ke motor DC.
Dengan demikian motor DC mampu mengarahkan keranda untuk maju dan mundur,
sedangkan untuk navigasi pergerakan ke kiri dan ke kanan keranda akan dipasang
sebuah motor stepper.
Untuk mempermudah pengguna dalam mengendalikan pergerakan, keranda ini
dilengkapi dengan sebuah joystick arduino.
Satu hal yang pasti adalah bahwa anak bangsa sudah memiliki penemuan baru
mobile robot penanganan pemakaman jenazah Covid-19. Namun, apakah penemuan itu
bisa diberi paten, maka hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan yang
dilakukan oleh Direktorat Paten Ditjen Kekayaan Intelektual Kemeterian Hukum
dan HAM. Untuk dapat diberi paten, penemuan itu harus ada syarat yang
harus dipenuhi. (su)
(Tulisan di atas adalah merupakan artikel dan tidak dapat dianggap sebagai advis atau opini hukum dari penulis dan/atau kantor hukum K&K Advocates).
*****