Mobile Robot Penanganan Jenazah Covid-19 Dipatenkan

Jun 24, 2021

JAKARTAPenemuan berupa ide kadang kadang tidak disengaja. Ide bisa muncul dalam pikiran pada saat melihat kenyataan di lapangan. Ide juga bisa datang dari hasil riset. Bagi kebanyakan orang melihat petugas penangan pemakaman jenazah Covid-19 merupakan hal biasa dan sudah menjadi pemandangan setiap hari melalui media televisi semenjak merebaknya pandemi Covid-19 melanda dunia, termasuk di Indonesia.


Satu jenazah bisa ditangani sampai enam petugas. Mereka diwajibkan memakai pakaian Alat Pelindung Diri Lengkap (APDL) sesuai prosedur yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan untuk menangani pemakaman seorang jenazah Covid-19.

Tidak jarang pula mereka menggunakan pakaian seadanya, bahkan pernah diberitakan petugas penanganan pemakaman jenazah menggunakan jas hujan untuk melindungi diri dari kemungkinan tertular penyakit berbahaya itu.

Mereka terpaksa menggunakan pakaian seadanya karena ketidak tersediaan APDL. Jumlah korban meninggal akibat Covid banyak, tidak sebanding dengan ketersediaan APDL.

Bagi sebagian orang, kenyataan di lapangan seperti itu menimbulkan ide baru bagi mereka yang berpikiran kreatif. Jumlah orang yang menangani jenazah Covid-19 sebenarnya bisa dikurangi, sehingga penggunaan APDL juga bisa berkurang. Adalah dua inventor bernama Dwi Mutiara Harfina dan Zaini dari LPPM Universitas Andalas melihat dari cara penanganan pemakaman jenazah itu bisa lebih disederhanakan dan lebih efisien dengan bantuan peralatan, sehingga keterlibatan orang lebih sedikit, dan APDL yang dibutuhkan bisa berkurang.

Penemuan ide baru tersebut bisa dipaten. Untuk memastikan apakah penemuan itu bisa dipatenkan, maka terlebih dahulu diajukan permohonan kepada Direktorat Paten Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Dari situ, permohonan tersebut akan diperiksa oleh pemeriksa paten.

LPPM Universitas Andalas diketahui telah mengajukan permohonan paten sederhana untuk proses penanganan pemakaman jenazah Covid-19 menggunakan Mobile Robot. Permohonan itu diajukan pada 14 Desember 2020, dan saat sudah selesai masa pengumuman, selanjutnya masuk ke tahap pemeriksaan substansi.

Menurut dokumen permohonan paten sebagaimana dikutip dari Berita Resmi Paten, dijelaskan bahwa proses pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal dunia dilakukan secara khusus sesuai dengan prosedur yang diberikan Kementerian Kesehatan. Selama ini, dibutuhkan sedikitnya 6 orang petugas pemakaman jenazah. Mereka diharuskan menggunakan APDL.

Dalam prakteknya, peningkatan korban jiwa akibat Covid-19 tidak berbanding lurus dengan ketersediaan APDL, sehingga petugas pemakaman jenazah seringkali tidak menggunakan APDL sesuai standar.

Untuk mengurangi penggunaan APDL, menurut inventor tersebut adalah dengan mengurangi jumlah petugas dalam proses pemakaman jenazah. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan keranda yang berbasis mobile robot.

Mobile robot untuk penanganan pemakaman jenazah Covid-19   pada prinsipnya merupakan modifikasi keranda beroda.  Roda keranda tersebut dipasang motor DC sehingga pergerakan roda dapat dikendalikan oleh mikrokontroller dengan prinsip menghidupkan dan mematikan aliran arus yang mengalir ke motor DC.

Dengan demikian motor DC mampu mengarahkan keranda untuk maju dan mundur, sedangkan untuk navigasi pergerakan ke kiri dan ke kanan keranda akan dipasang sebuah motor stepper.
Untuk mempermudah pengguna dalam mengendalikan pergerakan, keranda ini dilengkapi dengan sebuah joystick arduino.

Satu hal yang pasti adalah bahwa anak bangsa sudah memiliki penemuan baru mobile robot penanganan pemakaman jenazah Covid-19. Namun, apakah penemuan itu bisa diberi paten, maka hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Paten Ditjen Kekayaan Intelektual Kemeterian Hukum dan HAM. Untuk dapat diberi paten, penemuan itu harus ada syarat yang harus dipenuhi. (su)

 

(Tulisan di atas adalah merupakan artikel dan tidak dapat dianggap sebagai advis atau opini hukum dari penulis dan/atau kantor hukum K&K Advocates).

*****