Maraknya Masker Medis Palsu Beredar di Indonesia

Apr 28, 2021

JAKARTA – Bahwa tanpa kita sadari pada saat ini, pandemi Covid-19 di Indonesia telah terjadi lebih dari satu tahun, dan hingga saat ini pemerintah Indonesia dan masyarakat Indonesia masih berjuang untuk melawan dan melewati pandemi Covid-19.

Perjuangan pemerintah Indonesia tersebut diwujudkan dengan berbagai cara, seperti adanya insentif bagi tenaga medis/kesehatan, pembatasan kegiatan masyarakat, hingga menjamin adanya pasokan produk kesehatan untuk kebutuhan masyarakat dan juga tenaga medis, salah satunya adalah masker medis.

Saat ini, masker medis sendiri terdiri dari berbagai jenis masker, salah satunya adalah N95, dimana masker dengan jenis N95 tersebut memiliki efisiensi penyaringan bakteri minimal hingga 95% mengingat masker medis N95 tersebut menggunakan lapisan lebih tebal berupa polypropylene dan lapisan tengah berupa elektrete/charge polypropylene. (Sumber: “Berbahaya, Masker Medis Palsu Beredar di Masyarakat”, Kompas, 4 April 2021)

Lebih lanjut, masker N95 seperti ini masuk dalam kategori alat kesehatan, sehingga masker N95 ini harus terlebih dahulu memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan dan dapat ditandai dengan adanya izin edar yang dapat dicek melalui infoalkes.kemkes.go.id. Namun, sangat disayangkan bahwa berdasarkan berita yang dilansir dari hari Kompas, tanggal 3 April 2021 saat ini, terdapat oknum pihak ketiga yang melakukan penjualan produk masker yang juga menggunakan kata “N95” sehingga produk tersebut seolah-olah merupakan produk yang diproduksi oleh pihak yang sama dengan pihak yang memproduksi masker N95 (“Produk Masker Medis Palsu”).  Sangat dimungkinkan Produk Masker Medis Palsu tersebut, belum tentu memiliki efektivitas yang sama dengan produk masker medis N95 asli yang memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan.

Produk Masker Medis Palsu tersebut tidak semata-mata melanggar hukum dan merugikan pihak produsen yang memproduksi produk yang asli akan tetapi juga membawa resiko yang sangat besar dipakai oleh masyarakat yang positif Covid-19, sudah barang tentu resiko penularan Covid-19 tersebut menjadi lebih besar, terutama dapat menular kepada tenaga medis yang merawat pasien Covid-19.

Berdasarkan hal tersebut, sudah saatnya perusahaan yang memproduksi masker medis N95  asli tersebut, aktif untuk melakukan upaya hukum terhadap pihak ketiga yang melakukan penjualan Produk Masker Medis Palsu, baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek”), ataupun Undang-Undang lininya yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”), dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”).

Lebih lanjut, upaya hukum berdasarkan UU Merek tersebut dapat dilakukan oleh perusahaan produsen masker terkait, mengingat Produk Masker Medis Palsu tersebut menggunakan merek perusahaan masker terkait tanpa seizin pemilik merek terdaftar, sehingga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana Pasal 102 jo Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) UU Merek.

Bahkan jika Produk Masker Medis Palsu tersebut dapat membahayakan penggunanya, misalnya bahan bakunya memiliki kandungan atau zat yang berbahaya, penjual Produk Masker Medis Palsu tersebut juga dapat dikategorikan melanggar Pasal 100 ayat (3) UU Merek yang dimana hukuman pidananya paling berat dibanding Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) UU Merek, yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).

Aturan lain yang erat dan dapat ditambahkan oleh pemilik merek, adalah UU Konsumen, mengingat pihak ketiga yang melakukan penjualan Produk Masker Medis Palsu tersebut telah menjual produknya tanpa memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah).

Pemerintah melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Kepolisian Terkait”) juga dapat berperan aktif dalam mengurangi dan menghilangkan Produk Masker Medis Palsu, selain berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, Kepolisian terkait pun dapat melakukan upaya hukum berdasarkan UU Kesehatan, mengingat Produk Masker Medis Palsu tersebut mengedarkan alat kesehatan tanpa terpenuhinya standar mutu pelayanan farmasi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar rupiah)”.

Bahkan, apabila Produk Masker Medis Palsu terkait diimpor dari luar Indonesia, berdasarkan PP 20/2017 tentang Pengendalian Impor Atau Ekspor Barang Yang Diduga Merupakan atau Berasal Dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan PMK 40/2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang Yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, perusahaan masker terkait juga dapat bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia untuk melakukan pencegahan terhadap Produk Masker Medis Palsu tersebut.

Kami berharap semoga pemerintah atau perusahaan masker terkait segera melakukan upaya hukum terhadap pihak yang melakukan penjualan atas Produk Masker Medis Palsu tersebut, mengingat pentingnya produk tersebut untuk menekan laju dari penyebaran Virus Covid-19 di saat pandemi seperti sekarang ini (epa/obs)

 

Untuk informasi lebih lanjut terkait artikel di atas dapat menghubungi Sdr. Eka Putra di email eka.putra@kk-advocates.com  dan Sdr. Oky Budi Santoso di email oky.budi@kk-advocates.com

(Tulisan di atas adalah merupakan artikel dan tidak dapat dianggap sebagai advis atau opini hukum dari penulis dan/atau kantor hukum K&K Advocates).

 *****


Avatar
Eka Putera Aprilliyansah

ASSOCIATE

K&K Advocates

Avatar
Oky Budi Susanto

ASSOCIATE

K&K Advocates