Manipulasi Pasar Ilegal dalam Pasar Modal

Jul 16, 2021

Situasi masa pandemi Covid-19 tidak menghalangi atau mengurangi seseorang melakukan kegiatan untuk berinvestasi, dimana orang harus memiliki tabungan dan investasi saham untuk bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi. Di Indonesia, investasi bukanlah hal yang awam, khususnya dari kalangan anak muda dan pekerja yang beberapa tahun terakhir yang semakin tertarik beminat untuk berinvestasi di dunia pasar modal.

 

Namun, ada peristiwa atau upaya tertentu untuk secara ilegal dalam melakukan pasar modal, keluar dari aturan pasar modal yang berlaku dan menghasilkan keuntungan secara ilegal dengan melakukan cornering market. Pada artikel ini, memuat gambaran cornering market, berikut peraturan peraturan dan sanksi yang terhadap pelaku cornering market.

 

Pasar modal adalah pasar yang terdiri dari berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik surat utang, ekuiti, reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan salah satu sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi.

 

Perusahaan sekuritas merupakan salah satu dari beberapa pihak yang memiliki bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam pasar modal. Perusahaan sekuritas adalah suatu perusahaan yang sudah mengantongi ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga dapat melakukan kegiatan usaha sebagai pihak perantara, penjamin atau kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pengawasan Pasal Modal yang berhubungan dalam perdagangan efek. Sebagai gambaran, seseorang tidak bisa membeli saham langsung dari sebuah perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

 

Berdasarkan Pasal 2 UU No. 21 tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) adalah lembaga independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas di atur dalam Undang-Undang Pasar Modal (“UUPM”). OJK memiliki fungsi sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, menurut Pasal 5 UU OJK dan juga memiliki peranan sebagai pengatur dan pengawasan terhadap  kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal menurut Pasal 6 UU OJK.

 

Bursa memiliki fungsi dalam rangka melakukan pengawasan perdagangan efek menurut surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00399/BEI/11-2012 yang telah diubah dengan Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor: 00071/BEI/11-2013, Bursa mempunyai wewenang untuk melakukan pemantauan terhadap informasi atas setiap efek yang berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut, antara lain: fluktuasi harga dan volume; frekuensi; order/pesanan. Selain itu, bursa efek adalah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek perusahaan yang sudah terdaftar di bursa.

 

Bursa mempunyai kewenangan dalam  pengawasan anggota bursa dan dapat melakukan tindakan antara lain; melakukan permintaan penjelasan baik langsung maupun tidak langsung kepada Anggota Bursa; melakukan permintaan Keterbukaan Informasi kepada Perusahaan Tercatat; menerbitkan Unusual Market Activity (UMA), yaitu aktivitas perdagangan atau pergerakan harga suatu Efek yang tidak biasa pada kurun waktu tertentu berdasarkan penilaian Bursa berpotensi mengganggu perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien; mengenakan Suspensi atas Efek Perusahaan Tercatat; mengenakan Suspensi atas Anggota Bursa Efek; melakukan pemeriksaan terhadap Anggota Bursa Efek

 

Seseorang yang melakukan kegiatan di pasar modal akan menemukan tiga pihak lain di bursa efek, seperti Underwritter atau penjamin emisi, Manajer investasi dan Emiten. Dalam dunia pasar modal seseorang bisa mendapatkan keuntungan maupun kerugian, tergantung dari seberapa besar risiko yang di hadapi. Menurut Blacks Law Dictionary, cornering the market (cornering)  adalah “A "corner (cornering the market)" is a condition arising when a much greater quantity of any given commodity is sold for future delivery within a given period than can be purchased in the market.” Berikut contoh dari cornering market:

 

1.     Marking the Close

Upaya perekayasaan harga saham pada saat atau mendekati penutupan perdagangan, dengan tujuan agar harga pembukaan lebih tinggi, lebih rendah, ataupun tetap. Supaya para pihak tertentu dapat untung.

2.     Wash Sale

Pelaku pasar mencoba untuk memengaruhi harga saham dengan cara membeli dan menjual sendiri saham tersebut sendiri.

3.     Corner a Market

Pelaku pasar melakukan monopoli terhadap saham tertentu, sehingga tidak ada investor lain yang bisa membeli saham tersebut.

4.     Demand and Supply

Perjanjian antara pembeli dan penjual saham, yang memasang order beli dan jual di waktu yang bersamaan.

5.     Front Running

Ada pelaku yang melakukan transaksi atas saham sebelum waktunya.

 

Berdasarkan beberapa contoh di atas, merupakan manipulasi pasar cornering market, dalam hal ini melanggar ketentuan Pasal 91 dan 92 UUPM. Dalam pasal 91, berisi penjelasan arti dari manipulasi pasar sedangkan berdasarkan ketentuan 92, dijelaskan bagi setiap pihak yang melanggar manipulasi pasar maka bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar.

 

Adapun sanksi administrasi sebagaimana ketentuan Pasal 102 UUPM. Bapepam mengenakan sanksi administratif bagi pihak pelanggar yakni peringatan tertulis berupa denda, yaitu kewajiban untuk membayar uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran.



 

Salah Satu Contoh Perbuatan Cornering

PT. X melakukan investasi berupa saham dan reksadana yang dikelola dan diterbitkan oleh Manager Investasi bernama si A dan si B. Portofolionya berupa saham-saham yang harganya sudah dinaikan secara signifikan bernama ABC, DEF dan GHI. Sebelumnya, A dan B sudah beritikad buruk dengan bersepakat dengan pejabat di PT. X. Sehingga, yang seharusnya si A dan si B bertindak independen menjadi mengesampingkan tanggung jawabnya dengan tidak mementingkan kepentingan para nasabah atau investor PT. X

 

Contoh di atas adalah manipulasi pasar, dimana Manager Investasi dan pejabat PT. X melakukan persengkongkolan dengan melakukan kesepakatan untuk mengeruk saham PT. X, dengan memberikan sejumlah sahamnya kepada para korban yang ditujunya supaya suatu saat tidak mampu bayar. Akibatnya, para korban akan menggadaikan sahamnya kepada para spekulan tersebut. Tujuan para spekulan adalah perbuatan cornering dalam bidang pasar modal baik secara langsung atau tidak langsung dengan tanpa sepengetahuan dari lembaga pengawas.

 

Apabila dihubungkan dengan fungsi dan peran lembaga pengawas, peran dan tanggung jawabnya baik secara langsung maupun tidak langsung. Apabila dihubungkan dengan penjelasan diatas perbuatan tersebut. Dalam hal ini tentunya dapat berpotensi melanggar Tindak Pidana Pasar Modal dan/atau Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pencucian Uang. (aaj/sas)

 

Untuk informasi lebih lanjut lagi terkait artikel/topik ini di atas dapat menghubungi Sdr. Aldi Andhika Jusuf at aldi.jusuf@kk-advocates.com.

(Tulisan di atas adalah merupakan artikel dan tidak dapat dianggap sebagai advis atau opini hukum dari penulis dan/atau kantor hukum K&K Advocates).

*****



Avatar
Aldi Andhika Jusuf

PARTNER

K&K Advocates