Mal Akan Disertifikasi Sebagai Jaminan Tidak Ada Barang Palsu

Feb 04, 2022

JAKARTA: Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM tidak main-main dalam menegakkan hukum kekayaan intelektual supaya Indonesia bisa keluar dari daftar negara yang masuk Priority Watch List (PWL).
Berbagai upaya dilakukan oleh Ditjen Kekayaan Intelektual mulai dari edukasi, sosialisasi kepada para stakeholder tentang pentingnya hak kekayaan intelektual sampai pada penindakan secara hukum kepada para pelanggar kekayaan intelektual. Pelaku usaha harus paham pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, sementara konsumen juga perlu diedukasi akan bahaya mengkonsumsi barang palsu.
Mulai tahun 2022, Ditjen Kekayaan Intelektual mulai menerapkan sertifikasi terhadap pusat perbelanjaan. Sertifikasi ini untuk memberi jaminan bahwa semua produk yang dijual di pusat perbelanjaan adalah barang asli. Konsumen diuntungkan karena tidak lagi mendapatkan barang palsu di pusat perbelanjaan yang sudah mendapat sertifikat.
Ditjen Kekayaan Intelektual sudah memberikan jaminan tidak ada biaya tambahan dalam proses sertifikasi pusat perbelanjaan tersebut. Pelaksana tugas Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu, pernah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengenakan biaya kepada para pengelola mal dalam proses sertifikasi tersebut, semuanya gratis.
Ide sertifikasi terhadap pusat perbelanjaan itu didasarkan atas kenyataan bahwa masih banyak produk palsu beredar di pusat perbelanjaan, sehingga pemilik asli merek atau pemilik kekayaan intelektual lainnya merasa dirugikan.
Indikasi maraknya peredaran barang palsu tersebut bisa dilihat dari laporan United States Trade Representative (USTR) yang menempatkan Indonesia dalam Priority Watch List (PWL). Ini artinya, Indonesia mendapat prioritas pengawasan oleh USTR karena lemahnya penegakan hukum dan pemberantasan terhadap pelanggaran kekayaan intelektual.
Oleh karena itu, Ditjen Kekayaan Intelektual bertekad supaya Indonesia bisa keluar dari Priority Watch List. Caranya bagaimana? Ditjen Kekayaan Intelektual akan menutup celah peredaran barang palsu dengan cara bekerja sama dengan pusat perbelanjaan dan marketplace.
Kerjasama dengan pusat perbelanjaan adalah dengan menerapkan sertifikasi, sehingga tidak memungkinkan lagi peredaran barang palsu di mal tersebut. Bila satu pusat perbelanjaan sudah mendapatkan sertifikat dari Ditjen Kekayaan Intelektual, maka hal itu sudah memberi jaminan bahwa di mal tersebut tidak ada barang palsu, semua barang yang diperdagangkan di situ adalah produk asli.
Bisa dipastikan bahwa sertifikasi yang akan dilakukan Ditjen Kekayaan Intelektual bermaksud memberikan rasa nyaman dan aman bagi para pemilik atau pengelola mal dalam menjalankan bisnisnya, sehingga mereka tidak dilaporkan oleh konsumen yang merasa tertipu membeli produk di mal tersebut.
Sedangkan dengan marketplace sudah ada kesepakatan dengan Ditjen Kekayaan Intelektual bahwa pemilik marketplace akan melarang pelapaknya untuk menjual barang palsu. Tidak cukup di situ saja, Ditjen Kekayaan Intelektual terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan ke seluruh kota besar di Indonesia.
Terkait dengan perdagangan di toko online, Ditjen Kekayaan Intelektual akan bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk melakukan deteksi dan sertifikasinya. Jadi kalau ada produk yang dijual ternyata melanggar kekayaan intelektual orang lain, maka bisa di-take-down.
Langkah langkah yang diambil dan kebijakan yang dilakukan oleh Ditjen Kekayaan Intelektual bisa membawa Indonesia keluar dari Priority Watch List. Priority Watch List tersebut memperburuk citra Indonesia di mata dunia Internasional. Dengan status PWL yang disandang oleh Indonesia, maka menggambarkan bahwa Indonesia adalah surga pembajakan karya cipta dan pelanggaran hak kekayaan intelektual. (jpk/bdp/su)
(Tulisan di atas adalah merupakan artikel dan tidak dapat dianggap sebagai advis atau opini hukum dari penulis dan/atau kantor hukum K&K Advocates).
Avatar

K&K Advocates