Loket Fisik Layanan KI Dipertimbangkan Ditutup

Oct 21, 2020

JAKARTA: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM  mempertimbangkan untuk menonaktifkan loket fisik layanan kekayaan intelektual (KI) dalam upaya mewujudkan praktek pelayanan yang bersih dan transparan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan bahwa  pihaknya sudah berkomitmen tidak akan memberikan toleransi atas adanya kegiatan pungutan liar berkaitan dengan pelayanan  kekayaan intelektual.

 “Ditjen Kekayaan  Intelektual akan menghindari  face to face yang bisa saja dimanfaatkan oleh orang untuk meminta tolong dan sebagainya, “kata Freddy, pada Penyerahan Sertifikat Merek Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Tahun 2020 di Gedung Eks Sentra Mulia, belum lama.

Dia menjelaskan bahwa  saat ini  pemeriksa  kekayaan intelektual  seperti merek, paten, desain industri, hak cipta dan lain-lain  masih  menerapkan Working From Home atau bekerja dari rumah karena pandemi  Covid), akan tapi untuk  ke depan mereka direncanakan untuk bisa bekerja dari mana saja (working from anywhere).

Sebelum  pandemi Covid-19, Dtijen Kekayaan Intelektual masih membuka loket fisik untuk melayani masyarakat berkaitatan dengan surat yang berhubungan dengan kekayaan  intelektual, sedangkan  permohonan pendaftaran merek, paten, hak cipta, desain industri  sudah dilakukan secara online, tidak lagi melalui loket pelayanan.

Freddy berharap sekitar 20%  dari 64,1 juta jumlah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di Indonesia mendaftarkan perlindungan kekayaan intelektualnya. “Sekitar 20% saja pengusaha UMKM mendaftarkan kekayaan intelektual, maka itu  adalah sebuah keberhasilan. Pemerintah akan terus  mendorong pengusaha mendaftarkan kekayaan intetektual supaya mendapat perlindungan.

Ditjen Kekayaan Intelektual juga menargetkan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di masa pandemi Covid-19 dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi. “Ditjen KI berharap dapat mengumpulkan PNBP sebanyak Rp700 miliar -Rp 800 miliar hingga akhir 2020. Tahun lalu, Ditjen KI  menargetkan PNBP sebesar Rp500 miliar, “kartanya.

Sementara itu Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menekankan pentingnya pemanfaatan sistem teknologi informasi dalam pelayanan masyarakat khususnya di bidang Kekayaan Intelektual (KI). “Digitalisasi akan memudahkan Usaha Kecil Menengah untuk mengajukan permohonan kekayaan intelektual  sehingga angka permohonan semakin meningkat, “katanya.

Menurut Menteri, pada acara penyerahan sertifikat merek, meningkatnya permohonan merek dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tidak terlepas dari pemanfaatan sistem teknologi informasi yang selalu dikembangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan memastikan tidak ada pungutan liar yang terjadi dalam proses permohonan kekayaan intelektual.

Dia menegaskan bahwa permohonan pelindungan kekayaan intelektual sangat penting untuk negara yang ingin berkembang ekonominya. Menurut riset, katanya, negara yang banyak mendaftarkan kekayaan intelektualnya, maka negara tersebut memiliki pertumbuhan ekonomi yang semakin maju. Sebaliknya negara yang semakin kecil pendaftaran kekayaan intelektualnya  maka semakin kecil pertumbuhan perekonomiannya.

Sementara itu Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan bahwa terjadi kenaikan omset usaha sebesar 33,60% terutama di sektor makanan dan minuman. Oleh karena itu, Kemenkop UKM dan Kemenkumham bekerja sama memberikan kemudahan dan penyederhanaan proses untuk mendapatkan kekayaan intelektual  dan kebijakan afirmatif untuk UMKM.

Kemenkumham menyerahkan sebanyak 118 sertifikat merek bagi UMKM. Dengan memajukan UMKM dapat menjadi penopang pemulihan ekonomi nasional. Mengingat sebelum pandemi Covid-19 melanda, UMKM tercatat memberikan kontribusi sebesar 60,3 persen dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia. UMKM juga membuka 99%  lapangan pekerjaan yang mampu menyerap 97% tenaga kerja. (su)

Avatar