Lembaga Independen Belum Disepakati di UU Perlindungan Data Pribadi

Jun 18, 2021

Pemerintah dan DPR belum mencapai kesepakatan pembentukan lembaga independen  sebagai pelaksana pengawasan  perlindungan  data pribadi. Pembahasan masalah ini akan dilanjutkan dalam rapat kerja antara DPR dan pemerintah pada masa mendatang.

DPR menginginkan supaya ada lembaga independen yang akan melaksanakan pengawasan  perlindungan data pribadi, sementara pemerintah  cenderung  menginginkan pengawasan itu berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam rapat kerja DPR bersama Kemenkominfo belum lama ini terlihat ada keingingan dari anggota Dewan supaya dibentuk lembaga indepepen yang akan melaksanakan pengawasan  perlindungan data pribadi. DPR tidak mempermasalahkan  soal namanya   apakah  lembaga, otoritas  atau badan. Yang  penting  DPR menginginkan supaya ada lembaga independen yang melaksanakan  pengawasan perlindungan data pribadi.

Sementara dalam rapat kerja tersebut, pemerintah  mengusulkan  supaya pengawasan pelaksanaan perlindungan data pribadi dibawah Kementerian Komunikasi  dan Informatika dengan dalih bahwa pemerintah saat ini telah  memiliki sistem tata kelola pengawasan yang baik.

Semuel A Pangerapan, Dirjen  Aplikasi Informatika Kemenkominfo yang mewakili pemerintah dalam rapat kerja itu memberi contoh  sudah ada lembaga Ombudsman yang bertugas mengawasi pelayanan publik.

Perbedaan pandangan soal  apakah perlu dibentuk lembaga independen atau dibawah Kemenkominfo yang akan mengawas pelaksanaan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi diharapkan mencapai titik temu pada rapat kerja berikutnya.

Sementra itu DR. Sinta Dewi   Rosadi,  dosen informasi dan teknologi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, setuju dibentuk lembaga independen sebagai pelaksana pengawasan perlindungan data pribadi. Namun, diakuinya pembentukan lembaga itu ada kendala  pada operasional dan sumber daya manusia (SDM)

“Saya setuju dibentuk lembaga independen supaya UU Perlindungan Data Pribadi  Indonesia mengikuti perkembangan global. Jadi, ada harmonisasi antara UU Perlindungan Data Pribadi Indonesia dengan konvensi General Data Protection  and Regulation (GDPR). Ini penting supaya Indonesia tidak mengalami kesulitan nanti ketika akan mentransfer data ke luar negerii, “katanya.

Sinta Dewi memberi contoh di Jepang. Sebelumnya , pengawasan dalam Undang Undang Perlindungan Data Pribadi berada di pemerintah. Namun, dalam perjalanannya Negara itu mengalami kesulitan ketika akan melakukan transfer data dengan pihak luar  negeri.

 Akhirnya,  pengawasan pelaksanaan perlindungan data pribadi di Jepang kini  ada di lembaga independen. “Mumpung Indonesia  masih membahas UU Perlindungan Data Pribadi, sekalian dicantumkan lembaga independen yang  akan mengawasi perlindungan data pribadi dalam undang undang itu. Sekarang, kecendrungan  banyak negara di dunia memang ke arah itu,” katanya.

Ketua Pusat Studi Cyber Law Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung itu mengakui ada kendala  dalam pembentukan lembaga independen tersebut dari segi operasional. “Jika dibentuk lembaga independen, maka dana operasionalnya cukup besar. Dana operasional diambil dari mana, belum lagi Sumber Daya Manusia (SDM),” katanya.

Pemerintah dan DPR kini masih membahas Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Berbagai usulan  sudah disampaikan oleh anggota Dewan untuk lebih menyempurnakan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi.

RUU PDP  merupakan usulan pemerintah. RUU itu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas)  Prioritas 2021. Dengan adanya UU PDP, diharapkan  data pribadi masyarakat aman dari pemanfaatan  yang tidak sesuai izin.

Dulu, pemerintah  menargetkan bahwa UU PDP bisa disahkan menjadi undang undang pada akhir tahun 2020. Namun, target tersebut tidak tercapai mengingat fokus pemerintah pada penanganan pandemi  Covid-19.

Pemerintah menyadari perlunya Indonesia segera memiliki UU PDP. Banyak negara di dunia sudah  memiliki undang undang tersebut. UU Perlindungan Data Pribadi  bisa mendukung pemrosesan data antarnegara baik di tingkat global maupun di lingkungan regional Asean. Kehadiran UU PDP  memberikan jaminan rasa aman kepada publik dalam penggunaan internet.

Saat ini, insiden peretasan dan serangan siber  semakin masif, serta penggunaan data pribadi masyarakat Indonesia dengan tanpa izin semakin marak terjadi. Munculnya kasus seperti itu  makin memperkuat kebutuhan akan UU Perlindungan Data Pribadi. (dnk/nam/su)

*****

For further inquiries on this topic, please feel free to contact Mr. Danny Kobrata at danny.kobrata@kk-advocates.com and Ms. Nadia Maulida at nadia.maulida@kk-advocates.com .

(Tulisan di atas adalah merupakan artikel dan tidak dapat dianggap sebagai advis atau opini hukum dari penulis dan/atau kantor hukum K&K Advocates).



Avatar
Danny Kobrata

PARTNER

K&K Advocates

Avatar
Nadia Maulida

ASSOCIATE