Jun 18, 2021
Pemerintah dan DPR
belum mencapai kesepakatan pembentukan lembaga independen sebagai pelaksana pengawasan perlindungan
data pribadi. Pembahasan masalah ini akan dilanjutkan dalam rapat kerja
antara DPR dan pemerintah pada masa mendatang.
DPR menginginkan
supaya ada lembaga independen yang akan melaksanakan pengawasan perlindungan data pribadi, sementara
pemerintah cenderung menginginkan pengawasan itu berada di bawah
Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam rapat kerja
DPR bersama Kemenkominfo belum lama ini terlihat ada keingingan dari anggota
Dewan supaya dibentuk lembaga indepepen yang akan melaksanakan pengawasan perlindungan data pribadi. DPR tidak
mempermasalahkan soal namanya apakah
lembaga, otoritas atau badan.
Yang penting DPR menginginkan supaya ada lembaga
independen yang melaksanakan pengawasan
perlindungan data pribadi.
Sementara dalam
rapat kerja tersebut, pemerintah mengusulkan supaya pengawasan pelaksanaan perlindungan
data pribadi dibawah Kementerian Komunikasi
dan Informatika dengan dalih bahwa pemerintah saat ini telah memiliki sistem tata kelola pengawasan yang
baik.
Semuel A
Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika
Kemenkominfo yang mewakili pemerintah dalam rapat kerja itu memberi contoh sudah ada lembaga Ombudsman yang bertugas
mengawasi pelayanan publik.
Perbedaan pandangan
soal apakah perlu dibentuk lembaga
independen atau dibawah Kemenkominfo yang akan mengawas pelaksanaan Undang
Undang Perlindungan Data Pribadi diharapkan mencapai titik temu pada rapat
kerja berikutnya.
Sementra itu DR.
Sinta Dewi Rosadi, dosen informasi dan teknologi Fakultas Hukum
Universitas Padjadjaran, setuju dibentuk lembaga independen sebagai pelaksana
pengawasan perlindungan data pribadi. Namun, diakuinya pembentukan lembaga itu
ada kendala pada operasional dan sumber
daya manusia (SDM)
“Saya setuju
dibentuk lembaga independen supaya UU Perlindungan Data Pribadi Indonesia mengikuti perkembangan global.
Jadi, ada harmonisasi antara UU Perlindungan Data Pribadi Indonesia dengan
konvensi General Data Protection and
Regulation (GDPR). Ini penting supaya Indonesia tidak mengalami kesulitan nanti
ketika akan mentransfer data ke luar negerii, “katanya.
Sinta Dewi memberi
contoh di Jepang. Sebelumnya , pengawasan dalam Undang Undang Perlindungan Data
Pribadi berada di pemerintah. Namun, dalam perjalanannya Negara itu mengalami
kesulitan ketika akan melakukan transfer data dengan pihak luar negeri.
Akhirnya,
pengawasan pelaksanaan perlindungan data pribadi di Jepang kini ada di lembaga independen. “Mumpung Indonesia masih membahas UU Perlindungan Data Pribadi,
sekalian dicantumkan lembaga independen yang
akan mengawasi perlindungan data pribadi dalam undang undang itu.
Sekarang, kecendrungan banyak negara di
dunia memang ke arah itu,” katanya.
Ketua Pusat Studi
Cyber Law Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung itu mengakui ada
kendala dalam pembentukan lembaga
independen tersebut dari segi operasional. “Jika dibentuk lembaga independen,
maka dana operasionalnya cukup besar. Dana operasional diambil dari mana, belum
lagi Sumber Daya Manusia (SDM),” katanya.
Pemerintah dan DPR
kini masih membahas Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU
PDP). Berbagai usulan sudah disampaikan
oleh anggota Dewan untuk lebih menyempurnakan Undang Undang Perlindungan Data
Pribadi.
RUU PDP merupakan usulan pemerintah. RUU itu masuk
dalam program legislasi nasional (Prolegnas)
Prioritas 2021. Dengan adanya UU PDP, diharapkan data pribadi masyarakat aman dari
pemanfaatan yang tidak sesuai izin.
Dulu,
pemerintah menargetkan bahwa UU PDP bisa
disahkan menjadi undang undang pada akhir tahun 2020. Namun, target tersebut
tidak tercapai mengingat fokus pemerintah pada penanganan pandemi Covid-19.
Pemerintah
menyadari perlunya Indonesia segera memiliki UU PDP. Banyak negara di dunia
sudah memiliki undang undang tersebut.
UU Perlindungan Data Pribadi bisa
mendukung pemrosesan data antarnegara baik di tingkat global maupun di
lingkungan regional Asean. Kehadiran UU PDP
memberikan jaminan rasa aman kepada publik dalam penggunaan internet.
Saat ini, insiden
peretasan dan serangan siber semakin
masif, serta penggunaan data pribadi masyarakat Indonesia dengan tanpa izin
semakin marak terjadi. Munculnya kasus seperti itu makin memperkuat kebutuhan akan UU
Perlindungan Data Pribadi. (dnk/nam/su)
*****
For further inquiries on this topic, please feel free to contact Mr. Danny Kobrata at danny.kobrata@kk-advocates.com and Ms. Nadia Maulida at nadia.maulida@kk-advocates.com .
(Tulisan di atas adalah merupakan artikel dan tidak dapat dianggap sebagai advis atau opini hukum dari penulis dan/atau kantor hukum K&K Advocates).