LAPS SJK Berdasarkan POJK Nomor 61/POJK.07/2020

May 19, 2022

Dalam pelaksanaan suatu perjanjian tidak semua perjanjian dapat dilaksanakan secara sempurna oleh para pihak. Bahwa para pihak dalam setiap melaksanakan perjanjian tersebut, dapat saja menimbulkan sengketa yang diakibatkan para pihak atau salah satu pihak telah melakukan wanprestasi. Apabila terjadi sengketa, maka seharusnya sengketa dalam perjanjian dapat diselesaikan dengan mediasi atau musyawarah mufakat tanpa harus diselesaikan melalui pengadilan atau berdasarkan domisili penyelesaian sengketa yang telah disepakati oleh para pihak berdasarkan perjanjian tersebut.

Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan (litigasi) atau diluar Pengadilan (non-litigasi) adalah sebagai penyelesaian sengketa bagi para pihak agar sengketa para pihak tersebut dapat diadili oleh pihak ketiga dan nantinya mempunyai keputusan hukum yang mengikat. Perbedaan utamanya berada pada substansi penyelesaian sengketa. Didalam pengadilan, kehendak para pihak dalam menyelesaikan sengketa tidak menjadi suatu yang penting karena sengketa hanya akan diadili sesuai dengan bukti dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun di luar pengadilan, kehendak dan itikad baik dari para pihak dalam menyelesaikan sengketa lebih diutamakan tanpa harus mengesampingkan perundang-undangan yang berlaku. Dalam bidang sektor jasa keuangan, penyelesaian sengketa di luar pengadilan merupakan wewenang satu lembaga saja, yaitu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Pada tanggal 16 Desember 2020, telah di undangkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Bahwa dengan telah diundangkan POJK tersebut, didirikan LAPS SJK pada tanggal 1 Januari 2021 lalu. LAPS SJK adalah lembaga yang berwenang untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan (non-litigasi) untuk semua Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). PUJK yang dimaksud adalah lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan keperantaraan, pengelolaan dana, dan penyimpanan dana di sektor jasa keuangan, baik secara konvensional ataupun syariah. Sebagai satu-satunya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan, maka LAPS SJK juga mewarisi peran dan fungsi 6 LAPS yang ada sebelumnya di sektor jasa keuangan, yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi & Arbitrase Asuransi (BMAI), Badan Mediase Dana Pensiun (BMDP), Lembaga Alternatif Penyeesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI) dan Badan Mediasi Pembiayaan, Pegadaian dan Ventura Indonesia (BMPPVI) beserta memperluas wewenangnya pada penyelesaian sengketa di bidang Financial Technology (Fintech).

Pada pokoknya, tujuan LAPS SJK adalah menjadi lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor keuangan yang profesional, kredible dan pilihan utama bagi nasabah dan penyedia jasa keuangan. Bahwa untuk merealisasikan tujuan tersebut, LAPS SJK memiliki wewenang-wewenang berikut: (1) melaksanakan penanganan dan penyelesaian Sengketa Konsumen; (2) memberikan konsultasi penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan; (3) melakukan penelitian dan pengembangan layanan penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan; (4) membuat peraturan dalam rangka penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan; (5) melakukan kerja sama dengan lembaga/instansi perlindungan konsumen baik nasional maupun internasional; dan (6) melakukan pengembangan kompetensi mediator dan arbiter yang terdaftar pada LAPS Sektor Jasa Keuangan. Dengan wewenang-wewenang tersebut, LAPS SJK akan dapat memenuhi kewajibannya dengan efektif.

LAPS SJK adalah pada pokoknya, dapat sebagai pilihan alternatif penyelesaian sengketa untuk para pihak yang tidak ingin menyelesaikan sengketa mereka melalui pengadilan. Ada berbagai alasan mengapa para pihak dalam sengketa memilih LAPS SJK daripada pengadilan, alasan-alasan tersebut dapat diatributasikan kepada manfaat-manfaat LAPS SJK atau penyelesaian secara non-litigasi berikan jika dibandingkan dengan penyelesaian melalui pengadilan atau litigasi . Bahwa penyelesaian secara non-litigasi didasarkan oleh konsensus para pihak daripada sistem yang sudah ditetapkan. Hal ini menyebabkan kehendak para pihak mengenai bagaimana sengketa dapat diselesaikan lebih didengar dalam proses penyelesaian secara non-litigasi daripada penyelesaian secara litigasi. Banyak pihak ingin mencoba terlebih dahulu menentukan bagaimana sengketa mereka dapat diselesaikan secara mandiri sebelum sengketa mereka diadili hanya dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu preferensi atas kehendak sendiri daripada ketentuan hukum, penyelesaian secara non-litigasi memiliki waktu penyelesaian yang lebih dapat dikendalikan daripada penyelesaian secara litigasi. Ini karena penyelesaian secara non-litigasi dapat selesai saat semua pihak setuju atas suatu solusi atas sengketa mereka daripada menunggu sampai prosedur persidangannya selesai dalam penyelesaian secara litigasi.

Dimana prosedur yang harus dilalui oleh pihak pemohon untuk menyelesaikan sengketa melalui LAPS SJK mereka dapat dijelaskan sebagaimana dibawah ini:

Berdasarkan diagram diatas bahwa ada 3 (tiga) jenis penyelesaian sengketa yang disediakan LAPS SJK, yaitu Mediasi, Arbitrase, dan Pendapat Mengikat. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan antara para pihak yang bersengketa dengan dibantu oleh Mediator LAPS SJK guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa cara memutus atau memaksakan kehendak sehingga dapat tercapai kesepakatan perdamaian (settlement agreement) yang menguntungkan bagi para pihak. Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Arbiter Tunggal atau Majelis Arbitrase untuk memberikan Putusan Arbitrase. Pendapat Mengikat adalah suatu pendapat yang mengikat mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian oleh LAPS SJK yang dibuat melalui pemeriksaan Tim Panel LAPS SJK. Semua prosedur ini, wajib diawali dengan persetujuan semua pihak dan karena itu, hasil putusannya adalah hasil dari persetujuan semua pihak.

Pada intinya, penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK adalah sebagai pilihan alternatif penyelesaian sengketa untuk pihak-pihak yang tidak ingin menjalani proses pengadilan untuk berbagai alasan atau ingin menjalani penyelesaian secara non-litigasi terlebih dahulu sebelum melaksanakan penyelesaian secara litigasi. Penyelesaian secara non-litigasi melalui LAPS SJK selalu didasarkan dengan persetujuan semua pihak sengketa. Tanpa adanya persetujuan oleh semua pihak, prosedur penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK tidak bisa dimulai. Dalam situasi dimana pihak-pihak PUJK dalam suatu perjanjian telah bersengketa dan tidak ingin menyelesaikan sengketanya melalui pengadilan, mereka semua secara bersama dapat memilih penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK, yaitu: Mediasi, Arbitrase, atau Pendapat Mengikat. (AAJ/BDP)

Avatar

K&K Advocates