Kopi OKU Selatan Berjuang Dapatkan Sertifikat Indikasi Geografis

Jun 17, 2021

Kopi merupakan minuman yang sangat digemari masyarakat Indonesia pada umumnya. Kopi adalah minuman hasil seduhan biji kopi yang telah disangrai dan dihaluskan menjadi bubuk. Selain itu, kopi bisa dinikmati sebagai pelengkap rutinitas di pagi hari dan juga bisa dinikmati saat berkumpul bersama teman-teman maupun kolega bisnis. Belakangan ini, coffee shop mulai menjadi usaha bisnis yang populer dan berkembang pesat dimana-mana.

Terdapat 2 (dua) spesies kopi yang dikenal secara luas di masyarakat, yaitu kopi arabika dan kopi robusta. Dua spesies kopi ini memiliki perbedaan dari segi aroma berdasarkan tanaman kopi yang ditanam dan turut dipengaruhi pula oleh perbedaan ketinggian tanah/dataran, jenis tanah dan lokasi daerah tanaman kopi tersebut ditanam.

Dengan pemilihan penanaman yang tepat, kopi dapat menghasilkan aroma, cita rasa, karakteristik dan kekhasan yang unik. Cara meracik dan cara penyajian kopi tentunya mempengaruhi rasa kopi. Kondisi geografis juga turut dapat mempengaruhi cita rasa dan aroma kopi. Dalam hal ini, Indonesia memiliki keuntungan, dimana letak geografis dan iklimnya sangat cocok dan pas untuk menanam kopi, sehingga tidak heran Indonesia menjadi salah satu produsen biji kopi robusta terbesar di dunia.

Puluhan komoditas kopi Indonesia sudah mendapat pengakuan dari pemerintah dan memperoleh perlindungan yang tercermin pada sertifikat indikasi geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Beberapa contoh komoditas kopi dari Indonesia yang terkenal misalnya kopi Manggar, dengan rasa yang ringan dan tidak asam di lambung; kopi Lampung yang memiliki warna hitam pekat, aroma pahit yang kuat, sedikit asam, dan berkafein tinggi; dan kopi Toraja yang tidak pahit. Secara umum, cita rasa utama pada kopi dapat dinilai dari fragrance (bau kopi bubuk kering), aroma (bau sedap), flavor (khas bau kopi), body (kekentalan), acidity (rasa asam enak), bitterness (rasa pahit), dan sweetness (rasa manis).

Lalu bagaimana halnya dengan cita rasa Kopi Robusta Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dari Provinsi Sumatera Selatan yang saat ini sedang berjuang mendapatkan pengakuan dari pemerintah sebagai salah satu komoditas indikasi geografis?

Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Robusta Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan sudah mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mendapat pengakuan dari pemerintah atas komoditas kopi tersebut yang diberi nama “Kopi Robusta OKU Selatan”.

Permohonan tersebut dimintakan perlindungan indikasi geografisnya untuk kopi biji, kopi sangrai, serta kopi bubuk, dan saat ini masih berada dalam proses pemeriksaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Kabupaten OKU Selatan sendiri merupakan penghasil kopi paling produktif di Sumatera Selatan. Sekitar 40% perkebunan kopi Sumatera Selatan berada dalam wilayah Kabupaten OKU Selatan. Tanaman kopi di daerah itu tumbuh di ketinggian 600 – 1500 meter di atas permukaan laut (mdpl).

Berdasarkan sampel yang diambil di beberapa sentra produksi kopi di 3 (tiga) ketinggian yang berbeda, menurut dokumen pengajuan permohonan, hasil analisa kesuburan tanah menunjukkan pada ketinggian rendah dan tinggi struktur tanahnya adalah tanah liat. Sedangkan pada ketinggian sedang, struktur tanahnya adalah lempung liat berpasir.

Lebih lanjut, hasil uji cita rasa dari beberapa sampel yang dilakukan menunjukkan bahwa Kopi Robusta OKU Selatan dinilai memenuhi kriteria minimum specialty grade.

Oleh karena itu, MPIG Kopi Robusta Kabupaten OKU Selatan mengusulkan pendaftaran perlindungan indikasi geografis terhadapnya.

Produk kopi menguasai dan mendominasi komoditas indikasi geografis di Indonesia. Hal ini tidak terelakkan mengingat Indonesia merupakan negara yang memiliki beragam kopi dengan cita rasa dan ciri khas tersendiri yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, dari kopi arabika Gayo hingga kopi arabika Baliem Wamena Papua.

Pendaftaran indikasi geografis bertujuan untuk memelihara karakteristik, kualitas dan reputasi produk yang didaftarkan. Dengan diperolehnya pendaftaran indikasi geografis atas suatu produk, diharapkan produk tersebut akan selalu terjaga kualitasnya, sehingga konsumen terhindar dari barang palsu. Namun, merupakan persoalan yang berbeda apabila karakteristik produk berubah karena faktor alam. Dalam hal ini, pendaftaran indikasi geografis dapat dicabut. (rkh/sas/su)

*****


Untuk informasi lebih lanjut lagi terkait artikel di atas dapat menghubungi Sdri. Rizka Khairunnisa di email rizka.khairunnisa@kk-advocates.com.

(Tulisan di atas adalah merupakan artikel dan tidak dapat dianggap sebagai advis atau opini hukum dari penulis dan/atau kantor hukum K&K Advocates).



Avatar
Rizka Khairunnisa

ASSOCIATE

K&K Advocates