Aug 08, 2024
Kantor Hukum K&K Advocates baru-baru ini telah ditunjuk untuk mewakili salah satu anak perusahaan BUMN di bidang Telekomunikasi terbesar di Indonesia, berhasil menyelesaikan perselisihan pelaksanaan kontrak penggelaran kabel bawah laut di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan nilai kontrak sebesar USD 5,200,000.
Dalam menangani perselisihan ini, K&K Advocates telah berhasil mengedepankan pendekatan yang efektif dan efisien baik dalam proses mediasi maupun dalam proses Arbitrase. Tim Dispute Resolution K&K Advocates telah secara maksimal, bersama dengan klien, untuk memahami setiap detil dari masalah yang dihadapi dengan mengedepankan solusi yang realistis dan terbaik untuk klien. Pengalaman dan pemahaman yang luas K&K Advocates dalam bidang ini telah berhasil membantu klien untuk mencapai penyelesaian yang memuaskan.
K&K Advocates telah berhasil meyakinkan Majelis Arbiter bahwa telah terjadi suatu perbuatan ingkar janji (wanprestasi) sehingga memerintahkan termohon untuk membayarkan sisa kewajiban serta bunga kepada klien dalam jangka waktu 45 hari sejak putusan BANI dibacakan.
K&K Advocates berkomitmen untuk terus memberikan memberikan solusi hukum yang terbaik dan menjadi mitra yang dapat diandalkan dalam menghadapi tantangan dan kompleksitas permasalahan hukum yang dihadapi oleh klien-klien K&K Advocates.