Kesalahan Yang Sering Terjadi Pada Penerbitan Sertifikat Merek Elektronik

Jul 22, 2021

Di Indonesia, tingkat kesadaran masyarakat untuk melakukan pendaftaran merek mengalami kemajuan dan peningkatan.  Pelindungan atas sebuah merek muncul ketika merek tersebut terdaftar, namun terhitung sejak tanggal pengajuan permohonan pendaftarannya. Dengan melakukan pendaftaran, keuntungan dan manfaat atas suatu pendaftaran merek adalah selain mendapatkan pelindungan, juga memiliki identitas atas suatu produk barang/produk jasa yang dihasilkan, hal ini yang menjadikan faktor daya pembeda antara suatu produk barang/produk jasa milik pihak lain, yaitu memperoleh hak eksklusif, dan dapat menikmati nilai ekonomis.        

Oleh karena tingkat kesadaran tersebut, DJKI saat ini memberikan kemudahan dalam sistem prosedur pendaftaran merek, dengan menggunakan sistem pendaftaran merek secara daring yang dapat diakses melalui situs website DJKI.  Sistem pendaftaran merek secara daring ini pada dasarnya hampir sama seperti sistem pendaftaran merek secara manual, hanya saja melalui sistem daring ini pemohon tidak perlu datang ke loket pendaftaran dengan membawa berkas fisik persyaratan pendaftaran merek, cukup hanya dengan melakukan permohonan pendaftaran merek secara elektronik (e-filling) melalui akun e-filing yang telah didaftarkan sebelumnya, dan dapat mengirimkan dokumen persyaratan pendaftaran merek tersebut dengan mengupload dokumen melalui akun e-filing.   Selain itu, terkait dengan notifikasi pemberitahuan surat menyurat dan respon pemohon terkait dengan permohonan pendaftaran merek yang kita ajukan juga dilakukan melalui akun e-filing tersebut, sehingga surat menyurat sudah dilakukan secara paperless.  Dengan proses pendaftaran merek secara daring tersebut, pemohon menjadi lebih dimudahkan dalam mendaftarkan mereknya. 

Namun, kehadiran sistem pendaftaran merek secara daring ini masih belum sepenuhnya sempurna.   Masih ditemui adanya error atau kesalahan pencantuman pada rincian jenis barang dan jasa pada sertifikat merek elektronik yang didaftarkan.  Dampak kesalahan dari rincian barang atau jasa pada sertifikat merek tersebut dapat menimbulkan adanya perbedaan dengan jenis barang dan jasa yang telah diajukan melalui sistem pengajuan permohonan diawal.  Kesalahan yang sering terjadi diantaranya adalah, banyaknya pemenggalan dari rangkaian kata-kata pada jenis barang yang tercantum dalam sertifikat, terdapat beberapa susunan kata-kata yang hilang pada jenis barang ataupun jasa yang dimohonkan, banyaknya tanda titik koma (;) yang muncul secara ganda baik diawal, ditengah, maupun diakhir kalimat jenis barang ataupun jasa.  Hal-hal ini menyebabkan tidak sinkronnya antara jenis barang yang telah diajukan permohonannya, melalui sistem pendaftaran daring dengan sertifikat mereknya. Penyebab timbulnya kesalahan tersebut masih belum dapat diketahui, namun kemungkinan disebabkan karena adanya error / bug pada server yang masih perlu disempurnakan. 

Perlu diketahui bahwa, sebelum adanya pendaftaran merek yang menggunakan sistem pendaftaran daring, jarang terjadi kesalahan pada detail jenis barang ataupun jasa yang dimohonkan dalam sertifikat merek pada proses pendaftaran merek dengan sistem manual.          

Dengan adanya kesalahan-kesalahan yang muncul pada detail jenis barang ataupun jasa pada sertifikat merek tersebut, menjadikan para pemohon dan kuasa pemohon yaitu Konsultan KI menjadi kerja lebih ekstra, karena harus melakukan pemeriksaan kembali, apakah rincian pada jenis barang ataupun jasa yang tercantum dalam sertifikat merek telah sesuai dengan permohonan yang diajukan.  Apabila ditemukannya kesalahan pada sertifikat merek elektronik, maka pemohon ataupun kuasa diharuskan mengajukan permohonan perbaikan atas detail jenis barang ataupun jasa pada sertifikat tersebut melalui akun e-filing.           

Konsep perubahan pada sistem pendaftaran merek yang awalnya diajukan secara manual dan kini berubah menjadi secara daring, tentunya hal ini membawa perubahan yang lebih baik oleh DJKI, namun diharapkan DJKI dapat melakukan perbaikan-perbaikan pada sistem yang saat ini telah berjalan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, terutama jika dapat memberikan dampak langsung pada kepemilikian merek suatu pihak. (raa) 


Untuk informasi lebih lanjut lagi terkait artikel ini dapat menghubungi Sdri. Ratu Aurora di email ratu.aurora@kk-advocates.com.

(Tulisan di atas adalah merupakan artikel dan tidak dapat dianggap sebagai advis atau opini hukum dari penulis dan/atau kantor hukum K&K Advocates).

*****


Avatar
Ratu Aurora

SENIOR ASSOCIATE

K&K Advocates