Jeruk Pamelo Pangkep Sebagai Indikasi Geografis

Jan 31, 2023

JAKARTA: Jeruk Pamelo Pangkep Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan diajukan pada Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (“DJKI”) untuk didaftarkan sebagai indikasi geografis. Pengajuan pendaftaran ini dilakukan di tengah upaya pemerintah mendorong setiap daerah untuk mendaftarkan produk indikasi geografis. DJKI kini berupaya meningkatkan pendaftaran produk indikasi geografis di setiap daerah karena Indonesia memiliki potensi jauh lebih besar dibandingkan negara lain.

Permohonan pendaftaran Jeruk Pamelo Pangkep telah diajukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Jeruk Pamelo Pangkep, Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan sejak 10 Agustus 2022 dengan nomor permohonan E.IG.15.2022.000007 dan diumumkan melalui Berita Resmi Indikasi Geografis pada 22 Desember 2022. Pengumuman berlangsung hingga 22 Februari 2023.

Jeruk Pamelo, yang sering disebut jeruk Jumbo, memiliki ukuran besar dengan kulit berwarna hijau kekuning-kuningan dan isinya berwarna merah, telah menjadi ikon Kabupaten Pangkep. Pada awalnya tanaman ini dibudidayakan masyarakat di Kabupaten Pangkep merupakan tanaman pekarangan. Namun setelah buah dengan rasa asem manis ini laris manis dipasaran, maka petani kemudian mengembangkannya menjadi usaha tani komersial. Menurut dokumen permohonan, jeruk Pamelo (Citrus maxima Merr.) merupakan salah satu komoditas unggulan Kabupaten Pangkep dan sangat digemari dan laris di pasar, baik dalam maupun luar negeri. Karakteristik dan ciri khas tersebut telah mendorong pemerintah daerah dan masyarakat setempat setempat untuk menjaga kualitasnya dengan mengajukan pendaftaran sebagai produk indikasi geografis ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Jeruk Pamelo Pangkep memiliki dua varian, yaitu: kultivar Pamelo Merah dan Pamelo Putih yang memiliki keunggulan spesifik, baik fisik maupun kimiawi. Selain kultivar Pamelo Pangkep Merah yang memiliki mesokarp tipis sehingga porsi bagian buah yang dapat dimakan relatif lebih besar, kandungan vitamin C kedua kultivar Pamelo Pangkep menunjukkan nilai yang lebih tinggi dibanding kultivar lain. Kekhasan Jeruk Pamelo Pangkep tersebut perlu mendapatkan perlindungan untuk memberi kepastian kualitas kepada konsumen dan juga meningkatkan daya saing produk, serta mengangkat reputasi daerah serta perekonomian kawasan.

Upaya Ditjen Kekayaan Intelektual menggenjot pendaftaran produk indikasi geografis dilakukan dengan cara melakukan sosialisasi dan diseminasi ke daerah-daerah, menyederhanakan penyusunan dokumen deskripsi indikasi geografis, dan membuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tentang pemeriksaan substantif indikasi geografis.

Tantangan yang dihadapi tidak saja persoalan pendaftaran indikasi geografis, akan tetapi bagaimana mempromosikan, menjaga kualitas dan reputasi dari indikasi geografis yang telah terdaftar. (RIE-BDP/su)

Avatar

K&K Advocates