Nov 04, 2025
Proposal Indonesia kepada Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization / “WIPO”) untuk mengembangkan regulasi internasional mengenai pengelolaan royalti kini secara resmi masuk dalam agenda Sidang ke-47 Komite Tetap Hak Cipta dan Hak Terkait (Standing Committee on Copyright and Related Rights / “SCCR”).
Dipimpin oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, proposal ini merupakan kolaborasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, dan Kementerian Ekonomi Kreatif. Proposal ini mencerminkan upaya Indonesia untuk mempromosikan keadilan bagi pencipta dan pemegang hak cipta, memastikan mereka memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari karya-karya mereka di era digital. Lebih dari sekadar kebijakan, proposal ini bertujuan untuk menghilangkan ketimpangan struktural yang telah lama tertanam dalam sistem kekayaan intelektual global.
Berjudul The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment, proposal ini memaparkan kerangka kerja utama, termasuk tata kelola royalti musik dan perlindungan hak penerbit (publisher rights) atas karya jurnalistik. Proposal ini mendorong adopsi kerangka hukum internasional yang adil, transparan, inklusif, dan berkelanjutan, yang berlandaskan pada tiga pilar: tata kelola royalti global, sistem distribusi berbasis pengguna, dan penguatan lembaga manajemen kolektif lintas negara.
Menurut Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, usulan ini tidak akan bertentangan dengan kerangka hukum yang sudah berlaku di negara-negara lain. Sebaliknya, ia meyakini bahwa usulan ini akan mendukung distribusi royalti yang adil di antara negara-negara anggota WIPO.
Secara khusus di industri musik, reformasi yang sedang dilakukan Indonesia terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) semakin memperkuat posisi kepemimpinan Indonesia dalam inisiatif ini. Proposal ini secara khusus bertujuan untuk memastikan royalti yang layak bagi pencipta lagu, musisi, komposer, dan pemilik hak terkait, serta mendorong pertumbuhan industri musik nasional Indonesia. Kemajuan ini juga telah mendorong dialog dan kolaborasi aktif dengan berbagai pemangku kepentingan di industri musik Indonesia.
Dukungan terhadap proposal ini datang dari salah satu perusahaan layanan streaming musik terbesar, Spotify. Dalam surat resmi kepada Kementerian Hukum, Spotify memuji komitmen pemerintah dalam menjaga sistem tata kelola royalti yang transparan, akuntabel, dan adil, serta menyatakan dukungan berkelanjutan untuk memperkuat penarikan dan distribusi royalti di Indonesia.
Seiring dengan peran Indonesia sebagai pemeran utama dalam membentuk standar global untuk tata kelola royalti hak cipta, semakin penting bagi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pengguna hak kekayaan intelektual untuk memahami perkembangan kondisi ini. Oleh karena itu, sangat krusial bagi kita untuk secara aktif mendukung dan mengawasi penerapan proposal ini, agar Indonesia dapat menjadi pionir dalam meningkatkan sistem tata kelola royalti global, dengan implementasi yang sama kuat dan efektif. (JPK/ADR/ANA-su)