May 06, 2026
JAKARTA: Pada 30 April 2026, United States Trade Representative (USTR) merilis laporan tahunan Special 301 Report, yaitu evaluasi global terhadap perlindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual di lebih dari 100 negara mitra dagang Amerika Serikat.
Menurut siaran pers USTR, dalam laporan terbaru ini, Indonesia kembali masuk dalam kategori Priority Watch List (PWL) bersama Chile, China, India, Rusia, dan Venezuela. Berarti Indonesia sudah lebih dari satu dekade (±14 tahun) konsisten berada di daftar PWL—sebuah sinyal bahwa persoalan kekayaan intelektual di Indonesia dianggap belum terselesaikan secara struktural.
Dalam mekanisme Special 301, negara dibagi menjadi tiga kategori utama:
Priority Foreign Country (PFC), paling serius, bisa berujung sanksi dagang, sedangkan Priority Watch List (PWL) masalah serius dan mendapat tekanan tinggi dari pemerintah AS. Negara yang masuk kelompok ini dinilai oleh USTR memiliki masalah signifikan dalam perlindungan dan penegakan kekayaan intelektual.
Masalah yang sering disorot dalam laporan sebelumnya (dan cenderung berulang) antara lain masalah pembajakan dan barang palsu. Indonesia dinilai oleh USTR masih memiliki tingkat pembajakan digital (film, musik, software), peredaran barang palsu (counterfeit)yang tinggi, termasuk yang kini bergeser ke platform online.
United States Trade Representative
Selain itu masalah lain yang disorot adalah penegakan hukum belum efektif. Masalah utamanya bukan pada regulasi, tetapi penegakan hukum lemah, penindakan tidak konsisten dan efek jera rendah. Artinya, hukum ada, tapi implementasinya belum optimal. Masalah pengawasan perbatasan juga disorot. Barang palsu masih mudah masuk dan keluar sulit dideteksi di pelabuhan dan e-commerce.
Apakah Ini berarti Indonesia parah di bidang kekayaan intelektual? Jawaban jujurnya tidak hitam-putih, tapi ada masalah serius yang belum selesai.
Penilaian oleh USTR mencerminkan kepentingan ekonomi dan industri AS. Apa dampaknya Priority Watch List bagi Indonesia? AS dapat menekan lewat negosiasi bilateral mengaitkan isu kekayaan intelektual dengan akses pasar. Selain itu, persepsi investor
Investor global bisa melihat risiko pembajakan di Indonesia masih tinggi, perlindungan inovasi lemah.
Masuknya Indonesia kembali ke Priority Watch List USTR 2026 bukan sekadar formalitas, tetapi sinyal bahwa masalah kekayaan intelektual di Indonesia masih dianggap serius dan berulang. (FBK/BDP-su)