Indonesia Masih Tetap Di Priority Watch List Pada 2023

Jul 06, 2023

JAKARTA: United States Trade Representative (USTR) merilis Laporan Khusus 301 tahun 2023 tentang efektivitas perlindungan dan penegakan hukum hak kekayaan intelektual di mitra dagang Amerika Serikat di seluruh dunia.

Laporan tahunan ini merinci temuan USTR terhadap lebih dari 100 negara mitra dagang AS di luar negeri. Dalam laporan yang dirilis pada 26 April 2023, Indonesia masih masuk dalam priority watch list (PWL) bersama enam negara lain yaitu Argentina, Chili, Cina, India, Indonesia, Rusia, dan Venezuela. Negara yang masuk dalam PWL ini akan menjadi subjek keterlibatan bilateral yang sangat intens pada tahun mendatang.

Dengan masuknya Indonesia dalam PWL berarti Indonesia sudah 17 tahun berada pada level tersebut, tidak pernah berubah. Indonesia dan enam negara lain mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Amerika Serikat karena dinilai masih kurang dalam menegakkan dan melindungi hak kekayaan intelektual. Negara negara yang masuk dalam kelompok PWL ini boleh dikatakan mendapat lampu kuning dari pemerintah Amerika Serikat.

Masuknya Indonesia dalam PWL itu merupakan pukulan berat bagi pemerintah, terutama Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM karena instansi pemerintah itu sudah berusaha melakukan pembenahan di bidang kekayaan intelektual, termasuk penegakan dan perlindungan hukum hak kekayaan intelektual supaya Indonesia bisa keluar dari PWL.

Bahkan, pemerintah Indonesia telah membentuk Satgas Kekayaan Intelektual yang akan memperjuangkan supaya Indonesia bisa keluar dari PWL. Selain itu Pemerintah Indonesia juga melakukan sertifikasi terhadap mal atau pusat perbelanjaan dalam rangka mengurangi peredaran produk palsu.Namun, kenyataannya berbeda tidak sesuai dengan harapan.

Pemerintah Indonesia berkepentingan dengan masalah ini karena status PWL akan membentuk citra negatif bagi iklim investasi di Indonesia. Investor internasional akan beranggapan bahwa pemerintah Indonesia tidak melindungi atau kurang ramah terhadap perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual.

Ironisnya, di antara negara anggota Asean, hanya Indonesia yang masuk PWL tahun ini. Dua negara anggota Asean lainya yaitu Thailand dan Vietnam hanya masuk dalam kategori Watch List. Ini mencerminkan bahwa kepatuhan Indonesia terhadap hukum kekayaan intelektual di mata AS masih kurang dibandingkan dengan negara lain, begitu juga penegakan hukumnya dinilai masih lemah.

USTR, menurut rilis itu, juga terus menekan mitra dagang untuk mengatasi masalah perlindungan dan penegakan hukum hak kekayaan intelektual, termasuk melalui keterlibatan bilateral di bawah Trade and Investment Framework Agreements (TIFAs) dan melalui mekanisme lainnya.

Laporan “Special 301” adalah tinjauan tahunan terhadap status global perlindungan dan penegakan hukum hak kekayaan intelektual. USTR melakukan peninjauan ini sesuai dengan Bagian 182 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Perdagangan dan Daya Saing Omnibus tahun 1988 dan Undang-Undang Perjanjian Putaran Uruguay.

USTR meninjau lebih dari 100 mitra dagang untuk Laporan Khusus 301 tahun ini, dan menempatkan 29 negara di antaranya dalam PWL atau Watch Listaftar. USTR telah membuat kategorisasi Priority Watch List dan Watch List berdasarkan ketentuan Special 301.

Penempatan mitra dagang AS dalam Priority Watch List atau Watch List menunjukkan adanya permasalahan khusus dalam negara tersebut sehubungan dengan perlindungan, penegakan hukum hak kekayaan intelektual atau akses pasar bagi mereka yang bergantung pada kekayaan intelektual.(su/JPK-MLA)

Avatar

K&K Advocates