Indonesia Berhasil Naik Peringkat pada Global Innovation Index 2023

Oct 12, 2023

JAKARTA: World Intellectual Property Organization (WIPO), pada 27 September 2023, merilis Global Innovation Index (GII) tahun 2023. Setiap tahunnya, indeks ini menilai tingkat produktivitas dan inovasi di bidang ekonomi pada 132 negara di dunia guna menangkap tren utama dalam investasi inovasi, mengukur laju kemajuan dan adopsi teknologi serta dampak sosio ekonomi yang ditimbulkannya. Salah satu indikator yang menjadi tolak ukur adalah jumlah permohonan kekayaan intelektual yang telah diajukan ke kantor pendaftaran kekayaan intelektual di setiap negara tersebut, dimana jumlah permohonan yang diajukan dapat menjadi suatu cerminan dari tingkat inovasi suatu negara. Merujuk kepada indeks tersebut, tahun ini Indonesia menempati peringkat 61 dari 132 negara di dunia.

Sementara peringkat pertama diraih oleh Swiss, yang menurut WIPO sudah menempati posisi yang sama selama 13 tahun berturut-turut. Menyusul Swiss, secara berurutan empat negara berikutnya dengan perekonomian paling inovatif pada tahun 2023 menurut GII adalah Swedia, Amerika Serikat, Inggris, dan Singapura.

Fakta Singapura sebagai satu-satunya negara di Asia yang masuk ke dalam peringkat 5 (lima) teratas GII adalah suatu pencapaian yang dapat dikatakan luar biasa, khususnya bagi Kawasan Asia Tenggara. Pasalnya, dengan demikian Singapura telah pula mengalahkan negara-negara maju di Asia Timur seperti Jepang dan Korea Selatan.

Dengan capaian Indonesia di peringkat 61, dapat dikatakan saat ini tingkat produktivitas dan inovasi di negara kita menunjukkan perkembangan ke arah yang positif. Dibandingkan dengan posisi tahun lalu, yaitu peringkat 75, lompatan Indonesia ke lebih dari 10 peringkat di atasnya patut diapresiasi. Namun, apabila dibandingkan dengan negara tetangga di Kawasan Asia Tenggara, sayangnya Indonesia masih jauh kalah dari Filipina yang menempati peringkat 56, Vietnam pada peringkat 46, Thailand pada peringkat 43, dan Malaysia pada peringkat 36.

Dari segi kekayaan intelektual, Indonesia telah pula memiliki perangkat hukum untuk melindungi kekayaan intelektual. Akan tetapi memang kesadaran masyarakat Indonesia tentang pentingnya kekayaan intelektual beserta pelindungannya masih menjadi tantangan hingga saat ini. Mengingat luasnya wilayah dan populasi yang banyak di Indonesia, sebenarnya Indonesia masih memiliki kesempatan luas untuk berkembang dan meraih posisi yang lebih baik lagi. Oleh karena itu, peningkatan posisi Indonesia dalam GII diharapkan dapat turut memicu semangat masyarakat untuk dapat memanfaatkan kesempatan luas yang ada tersebut untuk terus meningkatkan produktivitas dan kemampuan berinovasi. (RKH-GSA/su)

Avatar

K&K Advocates