Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Kandas di Pengadilan

Jan 15, 2024

JAKARTA: Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan tidak dapat menerima gugatan pihak Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil (mantan gubernur Jawa Barat) karena pihak PN Bandung berpendapat bahwa atas gugatan tersebut PN Bandung tidak berhak untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Majelis Hakim PN Bandung sependapat dengan eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum Ridwan Kamil dari kantor hukum K&K Advocates bahwa perkara ini merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan wewenang Pengadilan Negeri Bandung. Dengan dibacakannya putusan tersebut oleh hakim PN Bandung pada 11 Januari 2024, maka perkara gugatan Panji Gumilang yang ditujukan kepada Ridwan Kamil dianggap sudah selesai.

Menurut Bintang Leo Naibaho, kuasa hukum Ridwan Kamil, eksepsi yang diajukan pihaknya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung dan dinyatakan bahwa perkara ini merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara. “Gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan karena perkara tersebut seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan oleh Pengadilan Negeri,” ujar Senior Associates K&K Advocates itu.

Kasus tersebut berawal dari beredarnya video di konten Youtube Pondok Pesantren Al-Zaytun yang diduga tidak sesuai atau menyimpang dengan ajaran agama Islam. Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat yang sedang menjabat pada saat itu menindaklanjuti dugaan tersebut dengan membentuk Tim Investigasi untuk memeriksa informasi yang telah banyak beredar tersebut.

Namun, atas tindakan tersebut pihak Panji Gumilang, selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun telah mengajukan gugatan kepada Ridwan Kamil serta meminta ganti rugi sebesar Rp. 9 triliun karena menganggap langkah yang diambil oleh Ridwan Kamil termasuk dalam perbuatan melawan hukum. (jpk/haw)

Avatar

K&K Advocates