Dec 24, 2025
JAKARTA: Mulai 1 Desember 2025, Uni Eropa akan menerima permohonan pendaftaran indikasi geografis (“IG”) untuk produk kerajinan. Kebijakan ini merupakan langkah Uni Eropa dalam memperluas perlindungan IG yang sebelumnya hanya berlaku untuk produk pertanian, anggur, dan minuman beralkohol.
Selama ini, ketiadaan perlindungan hukum yang memadai di Uni Eropa membuat banyak produsen produk kerajinan, yang merupakan usaha kecil, seperti wirausaha perorangan atau bisnis keluarga, menjadi rentan terhadap pemalsuan dan praktik perdagangan tidak adil.
Dengan ketentuan baru tersebut, produsen yang memproduksi produk tradisional regional kini memiliki instrumen hukum baru untuk melindungi produk kerajinan mereka dari pemalsuan dan praktik komersial yang tidak adil di seluruh Uni Eropa.
Para produsen, dapat mengajukan permohonan IG untuk produk kerajinan industri mereka, yang memberikan status hukum dan perlindungan yang sama seperti yang telah dinikmati oleh produsen produk pertanian, anggur, dan minuman beralkohol. Namun, meskipun Indonesia memiliki peluang untuk mendaftarkan IG produk kerajinan ke Uni Eropa, implementasi kebijakan tersebut masih memerlukan waktu. Regulasi ini diperkirakan baru akan diratifikasi pada tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada tahun 2027.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, pernah mengatakan bahwa Indonesia memiliki banyak produk kerajinan. Menurut data nasional, katanya, terdapat sebanyak 482 produk kerajinan Indonesia didaftarkan sebagai produk IG, termasuk tenun, batik songket dan produk kerajinan lainnya yang memiliki karakter atau ciri khas daerah asal.
Terkait pendaftaran IG ke Uni Eropa, Hermansyah meminta para produsen untuk bersabar serta mulai mempersiapkan diri, terutama dengan menjaga konsistensi dan kualitas produk yang akan diajukan.
Saat ini, Indonesia baru memiliki 4 (empat) produk pertanian yang sudah terdaftar di Eropa melalui mekanisme pengajuan langsung (direct application), yaitu Kopi Arabika Gayo, Lada Putih Muntok, Gula Aren Kulonprogo dan Garam Amed Bali. (JPK/SHJ/ANA-su)