Ditjen KI mengacu ke Jepang Lindungi Kekayaan Intelektual

Nov 21, 2022

JAKARTA: Ditjen Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan HAM ingin mempelajari dan akan menjadikan tolak ukur sistem pelindungan kekayaan intelektual di Jepang, mengingat negara tersebut menempati urutan terbaik di Asia pada Internasional Intellectual Property Index 2022.

Seperti diketahui bahwa US Chamber of Commerce Global Innovation Policy Centre (GIPC) merilis indeks kekayaan intelektual internasional di 55 negara di dunia pada 2022. Dalam rilis tersebut Jepang termasuk negara terbaik di antara negara Asia dengan skor 91,26, disusul oleh Singapura dengan skor 84,44 dan Korea Selatan di urutan ketiga dengan skor 83,94.

Dengan adanya acuan itu, Ditjen Kekayaan Intelektual dapat mengidentifikasikan tolak ukur atau patokan sistem pelindungan kekayaan intelektual. “Kami ingin mempelajari bagaimana Japan Patent Office (JPO), Japan External Trade Organization (Jetro), dan pemerintah bekerja sama dalam menangani pelanggaran kekayaan intelektual di e-commerce,” kata Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual saat menerima kunjungan Nishiyama Tomohiro, Expert dari Japan International Cooperation Agency (JICA) di Jakarta pada 7 November.

Nishiyama Tomohiro menyambut baik rencana Ditjen Kekayaan Intelektual yang akan menjadikan Jepang sebagai tolak ukur dalam sistem perlindungan kekayaan intelektual. Dia mengatakan akan mengundang delegasi Ditjen Kekayaan Intelektual untuk berkunjung ke kantor pusat JICA untuk mempelajari bagaimana Jepang menangani pelanggaran kekayaan intelektual.

Selain itu, Anom sebagaimana dikutip dari website https://www.dgip.go.id, juga menyampaikan bahwa pada awal tahun depan, pihaknya akan menandatangani kerja sama (MoU) antara pemilik merek dengan e-commerce dalam rangka penegakan hukum kekayaan intelektuaI.

Dia mengatakan akan mengundang pemilik merek dari Jepang dalam penandatangan MoU tersebut. “Kami menyambut baik jika perwakilan pemilik merek di Jepang ingin berpartisipasi dalam penandatanganan tersebut,” tambah Anom.

Penegakan hukum pelindungan kekayaan intelektual menjadi salah satu fokus Ditjen Kekayaan Intelektual karena perkembangan digital yang pesat terjadi saat ini juga merambah dunia perdagangan yang biasa disebut e-commerce. E-commerce saat ini menjadi prioritas masyarakat melakukan transaksi jual beli, terutama pasca pandemi covid. (SMN-BDP/Su)

 

Avatar
K&K Advocates