Ditjen Kekayaan Intelektual Urgensi Pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional di Tingkat Dunia

Dec 30, 2022

JAKARTA: Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM telah diketahui menginventarisasi ekspresi budaya tradisional di seluruh Indonesia di tengah upaya pemerintah menginginkan adanya peraturan internasional yang akan melindungi ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional.

Menurut Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia, hampir semua provinsi telah melaporkan ekspresi budaya tradisionalnya ke Ditjen Kekayaan Intelektual. Provinsi Jawa Barat, misalnya, telah mencatatkan sebanyak 61 ekspresi budaya tradisional, antara lain mulai dari seni Sisingaan, Anklung Bungko, Tarling, Engrang, sampai Petak Umpet.

Begitu juga dengan provinsi Sumatera Barat yang telah tercatat memiliki 9 ekspresi budaya tradisional, seperti Silek Sungai Patai, Saluang Panjang, Tabuik Piaman. Provinsi Kalimantan Barat juga diketahui memiliki 42 ekspresi budaya tradisional, antara lain Mandi Kembang Malai, Engrang, Pangkak Gasing, dan lain-lain.

Indonesia sangat kaya akan ragam budaya seperti pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional. Hampir setiap provinsi memiliki ragam budaya yang berbeda dengan keunikannya tersendiri. Saking banyaknya, sering kali negara lain mengklaim budaya Indonesia sebagai budayanya. Terakhir songket diakui sebagai warisan budaya milik Malaysia dan sudah didaftarkan di UNESCO.

Ekspresi budaya tradisional perlu dilestarikan, karena hal tersebut merupakan aset berharga yang dapat membantu memajukan perekonomian suatu bangsa. Masyarakat di suatu daerah dapat mengembangkan ekspresi budaya tradisional dan melakukan komersialisasi daripadanya sebagai suatu bentuk aktivitas pariwisata maupun cinderamata yang menarik bagi wisatawan. 

Pemerintah melalui Ditjen Kekayaan Intelektual turut mendukung pelestarian ekspresi budaya tradisional. Selain menyelenggarakan pendataan di Indonesia, Ditjen Kekayaan Intelektual juga memperjuangkan adanya peraturan internasional yang mengikat untuk mengatur pemanfaatan dan pelindungan Pengetahuan Tradisional (PT) dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Drs. Yasmon, M.L.S. dalam pertemuan sesi ke-45 Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC GRTKF) di Jenewa pada Senin, 5 Desember 2022 mengatakan bahwa aturan internasional itu penting untuk mendapat pengakuan internasional, baik dari segi hak ekonomi maupun hak moral.

Menurut Direktur Yasmon, komunitas memiliki hak untuk memiliki, mengelola, mengembangkan dan melindungi hak kekayaan intelektualnya terkait warisan budaya, khususnya pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.

Dia berharap pertemuan kali ini memberikan kemajuan dan perkembangan dalam pembahasan pelindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional yang substansial dan konstruktif, sehingga dapat menghasilkan rancangan instrumen hukum yang mengikat sebagaimana mandat dari Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). (RKH-BDP/su)

Avatar

K&K Advocates