Cornering The Market Merupakan Suatu Perbuatan Manipulasi dalam Bidang Pasar Modal

Jan 11, 2021

Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak kolektif, kontrak berjangka atas efek di antara mereka.

Dalam kegiatan pasar modal di Indonesia mempunyai beberapa pihak yang memiliki andil yang tidak dapat dipisahkan dengan pasar modal yang mana salah satunya adalah perusahaan sekuritas, Perusahaan sekuritas adalah  perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, atau kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pengawasan Pasar Modal.

Berdasarkan Pasal 2 UU No. 21 tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) adalah lembaga independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas di atur dalam UU Pasar Modal. OJK memiliki fungsi sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, menurut Pasal 5 UU No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dan juga memiliki peranan sebagai pengatur dan pengawasan terhadap  kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal menurut Pasal 6 UU No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Sehubungan dengan fungsi dan peran OJK terkait cornering, yang dimana dapat dihubungkan dengan peran Bursa Efek yang sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat 1, yang berbunyi Perdagangan efek secara teratur, wajar, dan efisien adalah suatu perdagangan yang diselenggarakan berdasarkan suatu aturan yang jelas dan dilaksanakan secara konsisten. Dengan demikian, harga yang terjadi mencerminkan mekanisme pasar berdasarkan ketentuan permintaan dan penawaran. Perdagangan Efek yang efesien tercermin dalam penyelesaian transaksi yang cepat dengan biaya yang relatif murah.

Dalam rangka melakukan pengawasan perdagangan efek menurut surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00399/BEI/11-2012 yang telah diubah dengan Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor: 00071/BEI/11-2013, Bursa mempunyai wewenang untuk melakukan pemantauan terhadap informasi atas setiap efek yang berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut, antara lain: fluktuasi harga dan volume; frekuensi; order/pesanan.

Selain itu Bursa mempunyai wewenang pengawasan terhadap anggota bursa efek, tetapi Bursa juga dapat melakukan tindakan antara lain; melakukan permintaan penjelasan baik langsung maupun tidak langsung kepada Anggota Bursa Efek; melakukan permintaan Keterbukaan Informasi kepada

Perusahaan Tercatat; menerbitkan Unusual Market Activity (UMA), yaitu aktivitas perdagangan dan atau pergerakan harga suatu Efek yang tidak biasa pada suatu kurun waktu tertentu di Bursa yang menurut penilaian Bursa berpotensi mengganggu terselenggaranya perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien; mengenakan Suspensi atas Efek Perusahaan Tercatat; mengenakan Suspensi atas Anggota Bursa Efek; melakukan pemeriksaan terhadap Anggota Bursa Efek.

Adapun sanksi administrasi cornering sebagaimana ketentuan Pasal 102 UU No 8 tahun 1995 Tentang Pasar Modal (“selanjutnya disebut UU Pasar Modal”), Bapepam mengenakan sanksi administratif atas pelanggar dan atau peraturan pelaksaannya yang dilakukan oleh setiap pihak. Sanksi administratifnya yakni peringatan tertulis berupa denda, yaitu kewajiban untuk membayar uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran.

Namun adapun sanski pidana terhadap tindakan cornering sebagaimana ketentuan Pasal 104 UU Pasar Modal, setiap pihak yang melanggar ketentuan Pasal 92 UU Pasar Modal tersebut di atas, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar.

Dalam kegiatan pasar modal, ada pihak yang menjadi pemain utama pelaku pasar modal. Disebut pemain utama pasar modal karena pihak - pihak inilah yang berkaitan dengan perantara dagang efek. Pemain utama pasar modal tersebut adalah investor. Dalam pengertian menurut UU Pasar Modal, investor berperan sebagai pihak yang memiliki dana.

Selain melibatkan investor dalam perantara dagang efek, ada beberapa pihak yang turut berpartisipasi di dalam pasar modal. Mereka berfungsi sebagai pihak yang menemukan antara investor dengan emiten. Ada 3 pihak lain yang bakal ditemukan di bursa efek, yaitu Underwritter atau penjamin emisi, Manajer investasi dan Emiten.

Manipulasi pasar merupakan salah satu yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal. Sebagaimana ketentuan Pasal 91 UU Pasar Modal.  Manipulasi pasar adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap pihak secara langsung maupun tidak dengan maksud untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar atau harga efek di bursa efek.

Kemudian manipulasi dalam versi asli CFA Institute menyatakan, ‘Member and candidates must not engage in practices that distort price or artificially inflate trading volume with the intent to mislead market participants.’ Standar ini melarang manipulasi pasar yaitu praktik-praktik yang mendistorsi harga sekuritas atau volume perdagangan dengan tujuan mengelabui orang atau entitas di pasar, menurut Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Fakultas Ekonomi Bisnis UI, Budi Frensidy.

Sementara itu, cornering the market (cornering) menurut Blacks Law Dictionary adalah “A "corner (cornering the market)" is a condition arising when a much greater quantity of any given commodity is sold for future delivery within a given period than can be purchased in the market.”

Dalam ruang lingkup pasar modal di Indonesia, definisi tersebut di atas sesuai dengan ketentuan Pasal 92 UU Pasar Modal, yang berbunyi:

Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek.”

 

Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan pasal tersebut di atas, unsur-unsur tindakan yang dilarang:

1.       Melakukan serangkaian transaksi Efek oleh satu pihak atau beberapa pihak yang bersekongkol;

2.       Menciptakan harga efek yang semu di Bursa Efek karena didasarkan pada kekuatan permintaan jual atau beli efek untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

 

Salah satu contoh kasus terkait dengan tindakan Perdagangan Saham PT. X

PT. X berinvestasi berupa saham dan Reksa dana yang dikelola oleh Manager Investasi. Dalam produk - produk Reksa dana yang diterbitkan oleh Manager Investasi, portofolio-nya berupa saham - saham yang harganya sudah dinaikan secara signifikan (mark-up) oleh A dan B selaku MI antara lain saham ABC, DEF dan GHI. Bahwa investasi yang dikendalikan oleh A dan B yang sebelumnya sudah bersepakat dengan pejabat PT X. Sehingga Manager Investasi tersebut tidak bertindak secara Independen demi kepentingan Nasabah/Investor PT. X dalam pengelolaan keuangan Nasabah. 

Dalam kasus di atas telah terjadi cornering the market, yang mana spekulan pada saat itu bersekongkol untuk mengeruk saham PT. X, menggolorkan sejumlah sahammnya kepada para korban yang ditujunya, agar para korban suatu saat akan tidak mampu bayar dan akibatnya menggadaikan saham kepada para spekulan tersebut. Maka dari itu tujuan para spekulan termasuk perbuatan cornering dalam bidang pasar modal baik secara langsung atau tidak langsung tanpa sepengetahuan dari lembaga pengawas.

Jika kasus tersebut kita hubungkan dengan fungsi dan peran lembaga pengawas pada definisi diatas. Lembaga pengawas mempunyai peran dan tanggung jawab yang sangat jelas baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahwa jika dihubungkan dengan penjelasan diatas perbuatan tersebut. Dapat berpotensi melanggar Tindak Pidana Pasar Modal dan/atau Tindak Pidana Korupsi (“TIPIKOR”) dan/atau Pencucian Uang. (aaj/obs)

Untuk informasi lebih lanjut lagi terkait Pasar Modal di atas dapat menghubungi Sdr. Aldi Andhika Jusuf di email aldi.jusuf@kk-advocates.com.

 

(Tulisan di atas adalah merupakan artikel dan tidak dapat dianggap sebagai advis atau opini hukum dari penulis dan/atau kantor hukum K&K Advocates).

 

*****

Avatar
Aldi Andhika Jusuf

PARTNER

K&K Advocates