Amandemen UU Paten Diusulkan Masuk Prolegnas 2022

Apr 12, 2022

Amandemen Undang-Undang Paten (UU No. 13/2016) menunjukkan kemajuan, bahkan diusulkan bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2022.

Direktur Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasmon mengatakan “Saat ini, proses amandemen RUU Paten sudah sampai tahap akhir yaitu penyelarasan naskah akademik untuk selanjutnya diusulkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022,”

Semenjak diundangkan, UU No. 13/2016 mendapat banyak kritikan dari berbagai kalangan, bukan hanya dari kalangan pemegang paten, konsultan kekayaan intelektual maupun pemangku kepentingan (stakeholder) dalam negeri lainnya, tetapi juga datang dari para pemegang paten dan stakeholder yang berasal dari negara maju. Mereka memandang UU No. 13/2016 menciptakan beban tersendiri bagi para pemegang paten dalam melaksanakan inevensinya sehingga berdampak kepada kurangnya dukungan untuk penanaman modal di dalam negeri.

Bahkan pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui United States Trade Representative terang terang mengkritik bahwa UU No. 13/2016 banyak merugikan pemegang paten dari luar negeri. Namun, akhirnya kritikan dari pemerintah AS tersebut mendapat tanggapan dari pemerintah dan pasal yang dianggap merugikan dicabut melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Selain revisi terhadap pasal-pasal yang ada saat ini, akan banyak konsep baru yang diusulkan untuk masuk dalam UU Paten melalui amandemen yang dicanangkan. Misalnya saja konsep terkait perlindungan terhadap invensi yang diimplementasikan melalui program komputer.

Amandemen tersebut tidak hanya sekadar dibuat untuk mengikuti kemajuan teknologi dan perkembangan global, akan tetapi juga tetap memperhatikan perkembangan dan kepentingan nasional, mendorong inovasi dan investasi, serta meningkatkan pelayanan masyarakat.

Sehingga diharapkan amandemen UU Paten ini dapat menjadi suatu solusi yang mengakomodasi semua kepentingan stakeholder di bidang paten.(jpk/rkh/vio/su)

 

Tulisan di atas adalah merupakan artikel dan tidak dapat dianggap sebagai advis atau opini hukum dari penulis dan/atau kantor hukum K&K Advocates

Avatar

K&K Advocates