45 Permohonan Kekayaan Intelektual Indonesia tercatat di Korea Selatan

Oct 30, 2023

JAKARTA: Setelah tiga tahun berturut-turut hengkang sejak 2019, perusahaan dan inventor dari Indonesia sejak 2022 mulai kembali mengajukan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual ke Korea Selatan guna mendapatkan perlindungan hukum.

Menurut data Korean Intellectual Property Organization (KIPO), pada tahun 2022 jumlah permohonan kekayaan intelektual dari Indonesia ke Korea Selatan mencapai 45 permohonan. Jumlah tersebut terdiri dari 44 permohonan merek dan satu permohonan paten.

Jumlah permohonan pada tahun 2022 tersebut cenderung mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2018, tahun terakhir dimana perusahaan dan inventor dari Indonesia mengajukan permohonan kekayaan intelektual ke Korea Selatan sebelum terjadinya pandemi Covid. Pada tahun itu, menurut data statistik KIPO, jumlah permohonan kekayaan intelektual Indonesia mencapai 81 permohonan dengan rincian 3 permohonan paten, satu permohonan desain industri dan 77 permohonan merek.

Namun demikian, jumlah permohonan pada tahun 2022 cenderung meningkat dan karenanya tetap perlu dibanggakan. Pasalnya, memasuki tahun 2019 pada saat mulai merebaknya kasus Covid, tidak satupun permohonan kekayaan intelektual dari Indonesia ke Korea Selatan tercatat di KIPO, dan berlanjut sampai tahun 2021.

Jumlah permohonan kekayaan intelektual dari Indonesia untuk masa depan diyakini akan tumbuh lebih cepat setelah adanya kerjasama antara KIPO dan Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM di bidang kekayaan intelektual.

KIPO dan DJKI sepakat menandatangani memorandum of understanding atau nota kesepahaman antara kedua belah pihak di Jakarta belum lama ini. Dirjen Kekayaan Intelektual, Min Usihen, dalam keterangan resminya berharap nota kesepahaman ini dapat memberikan kepastian terhadap proses penciptaan, perlindungan, serta pemanfaatan hak-haknya secara efektif.

Pada pertemuan tersebut, Komisaris KIPO, Lee Insil, dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menandatangani nota kesepahaman mengenai kerja sama komprehensif yang meletakkan dasar yang kokoh bagi kerja sama bilateral yang aktif antara KIPO dan DJKI di bidang kekayaan intelektual, termasuk di bidang pemeriksaan, perlindungan, penegakan hukum Kekayaan Intelektual, dan sebagainya.

Menurut Min, kerja sama dengan KIPO memiliki peranan yang strategis dalam perkembangan kekayaan intelekual di indonesia karena KIPO memiliki sistem yang canggih dan menduduki peringkat enam teratas di dunia dalam hal kekayaan intelektual.

Dia menjelaskan bahwa langkah yang akan ditempuh untuk mendukung kerja sama tersebut antara lain saling bertukar informasi dan pengalaman dalam membentuk dan melaksanakan strategi kekayaan intelektual nasional, mengatasi pelanggaran kekayaan intelektual, hingga pengalaman Korea Selatan dalam pemanfaatan kekayaan intelektual secara komersial.

Selain itu, katanya, dalam kerja sama ini juga akan terjadi pertukaran informasi mengenai cara meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, serta upaya peningkatan kompetensi pegawai, khususnya dalam bagian pemeriksaan.

Tahun 2023 ini menjadi tahun yang sangat penting bagi Indonesia dan Korea Selatan karena telah menandai 50 tahun hubungan diplomatik kedua negara. “Saya berharap kerja sama yang kita buat pada hari ini akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak dan kerja sama kita berjalan sepanjang waktu," ujarnya. (JP-GSA/su)

Avatar

K&K Advocates